Tok! Ridwan Kamil Resmi Menduda, Bu Cinta Menjanda

Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) pada Rabu, 7 Januari 2026.

BUKABACA.co.id, BANDUNG — Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan melalui sidang elektronik (e-court) pada Rabu, 7 Januari 2026.

Setelah membina rumah tangga selama 29 tahun, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Keduanya juga menyepakati pola pengasuhan bersama atau co-parenting sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap keluarga pascaperceraian.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, membenarkan putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses persidangan, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, sehingga pemeriksaan hingga putusannya dilakukan secara elektronik. Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AP terhadap RK dikabulkan,” ujar Ikhwan kepada awak media dikutip bukabaca.co.id dari MDtv, Rabu (7/1/2026).

Namun demikian, Ikhwan menegaskan bahwa karena putusan dibacakan melalui sidang elektronik, detail perkara tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Perceraian pasangan publik figur ini pun menjadi perhatian luas, mengingat keduanya dikenal sebagai tokoh yang selama ini tampil harmonis di ruang publik.

Meski demikian, kesepakatan co-parenting menunjukkan komitmen keduanya untuk tetap mengedepankan kepentingan keluarga.

Baca Lainnya

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page