Usai Aktivis Lingkungan, Jurnalis Royman M Hamid Ditangkap Polisi di Morowali
BUKABACA.co.id, MOROWALI – Setelah penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang berujung pada pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menuai sorotan publik. Kali ini, seorang jurnalis sekaligus pegiat jurnalisme advokasi, Royman M Hamid, ditangkap aparat kepolisian pada Minggu, 4 Januari 2026.
Royman M Hamid dikenal luas sebagai wartawan yang aktif mengawal konflik agraria dan berbagai persoalan lingkungan di Kabupaten Morowali. Dikutip dari rakyatbersuaracom, Senin (5/1/2026), penangkapannya pun memicu keprihatinan, terutama dari warga setempat.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, peristiwa bermula saat aparat kepolisian mendatangi rumah Asdin, warga Desa Torete yang merupakan kakak dari Arlan Dahrin. Kedatangan aparat disebut disertai suara tembakan beruntun yang membuat warga sekitar panik.
Salah seorang saksi mata, Firna M Hamid, mengaku segera menuju lokasi setelah mendengar suara tembakan tersebut. Setibanya di rumah Asdin, ia melihat seorang warga bernama Lina alias Mama Arwan diduga sempat ditodong senjata api oleh aparat, sembari ditanya mengenai keberadaan Royman M Hamid.
“Kami sampaikan bahwa Royman berada di rumah saudara Jufri Jafar, tidak jauh dari rumah Asdin,” ujar Firna.
Mendapat informasi itu, aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali kemudian mendatangi rumah Jufri Jafar, tempat Royman berada. Dalam sejumlah video yang beredar di masyarakat, terlihat aparat berseragam lengkap dan membawa senjata api, sementara beberapa lainnya mengenakan pakaian sipil.
Kasatreskrim Polres Morowali tampak duduk berhadapan dengan Royman M Hamid di depan rumah tersebut. Dalam percakapan singkat, Kasatreskrim menyampaikan bahwa pihaknya datang dengan membawa kelengkapan administrasi penangkapan.
Namun, Royman meminta agar surat dan dasar hukum penangkapan diperlihatkan serta didokumentasikan. Ia beralasan, sebagai pihak yang akan ditangkap, dirinya berhak mengetahui dasar hukum tindakan tersebut. Permintaan itu disebut tidak dipenuhi oleh aparat kepolisian.
Tak lama kemudian, penangkapan paksa pun terjadi. Royman M Hamid disebut dipiting pada bagian leher, sementara tangannya dipegang oleh beberapa anggota polisi, sebelum akhirnya dibawa ke dalam mobil aparat.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dan keprihatinan dari warga. Mereka menilai perlakuan aparat terhadap Royman M Hamid maupun Arlan Dahrin terkesan berlebihan dan menyerupai penanganan terhadap pelaku terorisme. Padahal, keduanya dikenal aktif menyuarakan aspirasi serta mengawal persoalan masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait penangkapan Royman M Hamid, Kasi Humas Polres Morowali, Bripka Sasri, hanya memberikan pernyataan singkat.
“Mohon waktu, Pak,” ujarnya.
























