Usai Sebut Kasusnya Fitnah, Dua Eks Pengurus Baznas Enrekang Malah Ditahan Kejari

(foto/portalislam).

BUKABACA.co.id, ENREKANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan dua tersangka baru berinisial HJ dan IK dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan serta penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang dengan total kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar. Keduanya merupakan mantan ketua dan mantan komisioner Baznas Enrekang.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana ZIS,” ujar Kepala Kejari Enrekang, Andi Fajar Anugrah, Rabu (10/12/2025).

Menurut Andi Fajar, HJ dan IK diduga terlibat dalam penyimpangan dana ZIS pada periode 2021 hingga 2024. Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana serta pelanggaran terhadap aturan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana ZIS,” jelasnya.

Setelah ditetapkan tersangka, HJ dan IK langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2025. Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejari Enrekang menegaskan masih ada kemungkinan muncul tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tambah Andi Fajar.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama, masing-masing empat mantan komisioner Baznas Enrekang serta seorang ASN Pemkab Enrekang berinisial S, B, KL, dan HK.

“Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar. Mereka telah ditahan dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (3/12/2025).

Di sisi lain, beberapa hari sebelumnya pihak Baznas Enrekang menyampaikan melalui konferensi pers bahwa tuduhan korupsi yang menjerat sejumlah pengurus merupakan fitnah dan menuding kejaksaan melakukan kriminalisasi. Pihak kejaksaan pun menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page