Wamenkum Eddy Hiariej Bongkar Praktik “Sandera Perkara”, Sebut KUHAP Baru Akhiri Tarik-Menarik Penyidik–Jaksa
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa kewenangan Kepolisian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diatur secara lebih ketat dan akuntabel. Ia membantah keras anggapan yang menyebut KUHAP baru menjadikan Kepolisian sebagai lembaga yang tidak dapat dikontrol.
Pria yang akrab disapa Eddy itu menjelaskan, KUHAP baru justru dirancang untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kinerja penyidik. Menurutnya, setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum kini disertai dengan sistem kontrol yang lebih jelas, transparan, dan berlapis.
“Tidak benar jika disebut Kepolisian menjadi kebal hukum. KUHAP yang baru ini menghadirkan pengawasan yang jauh lebih kuat dibanding aturan sebelumnya,” tegas Eddy.
Ia juga menyoroti persoalan klasik dalam penegakan hukum, yakni praktik tarik-menarik atau “saling sandera perkara” antara penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP baru, Eddy memastikan praktik tersebut tidak akan lagi terjadi karena pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi diatur secara tegas.
Pemerintah berharap proses penegakan hukum pidana berjalan lebih profesional, efektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. KUHAP baru dinilai menjadi langkah penting dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia agar sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
























