Diduga Kenakan Atribut Paslon Bupati, ASN di Gowa Diminta Bawaslu untuk Bersumpah Atas Pelanggarannya!

bukabaca.id, Gowa – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang telah dipergoki bersikap tidak netral selama masa puncak Pilkada 2020.

Pelecehan yang dilakukan oknum honorer tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2020) siang tadi, sekitar pukul 13.00 Wita. Korban seorang jurnalis perempuan berinisial F tersebut ternyata berasal dari salah satu media online lokal.

Diketahui bahwa Oknum ASN tersebut berasal dari Kecamatan Tinggimoncong, Kab. Gowa Sulsel. Pihaknya kedapatan memakai simbol salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.

Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh pihak Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol, bahwa ASN Gowa yang dimaksudkan telah melakukan pelanggaran. Untuk saat ini Oknum itersebut pun telah diperiksa.

“Diduga melanggar netralitas ASN karena ditemukan sebuah foto menggunakan simbol pasangan calon, pada akun media sosial milik orang lain,” pungkas Juanto Avol, Rabu (4/11/2020).

Oknum ASN Gowa yang berjenis kelamin perempuan itu kini telah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Gowa, dan pihaknya juga telah dimintai sumpah atas pelanggaran yang diduga dia lakukan.

Masih kata Avol, bahwa seharusnya ASN harus lebih profesional dan tidak berpolitik praktis. Terlebih pemerintah pusat sudah mewanti, akan memberikan teguran kepada Kepala Daerah terkait banyaknya pelanggaran ASN di masing-masing wilayahnya.

“Mendagri sudah berikan teguran pada kepala daerah terkait ASN yang tidak netral. Harusnya sinyal itu ditanggapi positif di momentum Pilkada ini,” jelasnya.

Meskipun telah dilarang ikut terlibat dalam hal politik praktis, hak bagi setiap ASN untuk tetap memilih pada hari pemilihan kelak, tetap diperbolehkan selama tidak menggunakan atribut paslon di TPS.

Apalagi, lanjut Avol, insan ASN adalah seorang abdi negara. Bukan abdi politisi. Apalagi simpatisan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Hak politik ASN memang tidak dicabut. Namun dilarang terlibat kampanye politik praktis sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” tutupnya.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page