Kejagung Tangkap Tersangka TPPU Kasus Jual Beli Tanah Rp20 Miliar di Bekasi
BUKABACA.co.id, BEKASI – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil mengamankan Sdr. AY (GY) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Jawa Tengah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AY (GY) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
AY diduga menerima atau menguasai penempatan dana hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha, dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Yang bersangkutan tiba di Semarang sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkap Tim Penyidik Kejati Jawa Tengah.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka AY (GY) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025.
Dalam perkara ini, AY (GY) dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
























