Saatnya Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Ini yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Ilustrasi (foto/pajakku).

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Memasuki tahun 2026, kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha kembali dimulai. Sejak 1 Januari 2026, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 sudah dapat dilaporkan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun pajak 2025 pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP, yaitu sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kemudahan, integrasi data, serta akurasi pelaporan pajak.

Agar proses pelaporan berjalan lancar, berikut beberapa hal penting yang perlu disiapkan oleh wajib pajak.

  1. Aktivasi Akun Coretax DJP

Wajib pajak dapat mengakses https://coretaxdjp.pajak.go.id/
melalui berbagai perangkat dan browser yang terhubung ke internet.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki akun DJP Online, aktivasi dapat dilakukan dengan memilih fitur “Lupa Kata Sandi”. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ID pengguna, lalu pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.

Pastikan data kontak sesuai dengan informasi yang ditampilkan secara masking. Apabila data email atau nomor ponsel tidak tersedia atau sudah tidak aktif, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data.

Setelah menerima tautan aktivasi, wajib pajak diminta membuat kata sandi dengan ketentuan minimal delapan karakter, mengandung huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Setelah berhasil, akun Coretax DJP siap digunakan.

  1. Membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik

Setelah berhasil masuk ke Coretax DJP, langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik yang berfungsi untuk menandatangani SPT secara digital.

Prosesnya dilakukan melalui menu “Portal Saya”, kemudian memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Wajib pajak diminta membuat passphrase dengan ketentuan keamanan tertentu. Passphrase ini nantinya digunakan setiap kali menandatangani SPT atau mengakses layanan tertentu di Coretax DJP.

Setelah sertifikat dihasilkan dan status berubah menjadi valid, sertifikat tersebut dapat digunakan hingga dua tahun sepanjang tidak ada perubahan kata sandi.

  1. Pemutakhiran Data Profil Wajib Pajak

Pemutakhiran data menjadi langkah penting sebelum pelaporan SPT. Melalui menu “Profil Saya”, wajib pajak dapat memperbarui informasi seperti nomor telepon, email, alamat usaha, unit pajak keluarga, hingga tempat kegiatan usaha.

Untuk perubahan data yang bersifat lebih mendasar, seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU), rekening bank, atau alamat utama, wajib pajak dapat mengakses submenu “Perubahan Data” sesuai kebutuhan.

Pastikan seluruh data diisi dengan lengkap, terutama yang bertanda bintang (*), serta unggah dokumen pendukung jika diminta. Setiap perubahan harus diakhiri dengan mencentang pernyataan wajib pajak dan menekan tombol “Simpan”.

  1. Menyiapkan Daftar Harta dan/atau Utang Pajak

Melalui Coretax DJP, DJP sebenarnya telah menyediakan data perpajakan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, termasuk data harta, utang, dan pembayaran pajak. Ketentuan ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Namun demikian, data tersebut tetap perlu diteliti kembali oleh wajib pajak. Pasalnya, bisa saja terjadi perubahan seperti penambahan aset, penjualan harta, atau pelunasan utang selama tahun berjalan.

Perubahan paling signifikan dalam pelaporan harta pada Coretax DJP adalah pengisian “Nilai Saat Ini”, yakni estimasi nilai wajar atau harga pasar aset per 31 Desember tahun pajak, bukan lagi sekadar harga perolehan seperti pada sistem sebelumnya.

Karena itu, pengisian harta, terutama harta bergerak dan tidak bergerak seperti tanah dan bangunan—memerlukan ketelitian dan waktu yang lebih memadai.

Meski sistem pelaporan mengalami pembaruan, prinsip dasar pelaporan pajak tetap sama, yakni SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Dengan persiapan yang matang, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dapat dilakukan dengan lebih mudah dan nyaman.

Penulis: Poerwanto Wahyoedi Syarif

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page