UMKM, Jalan Setapak, dan Aspirasi Warga Benteng yang Kembali Menunggu Kebijakan
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Masa reses sidang pertama DPRD tahun 2026 kembali menjadi ruang penampungan aspirasi warga. Pada Jumat (30/1/2026) kemarin, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Anas Ali, menggelar reses di Warkop Passiana, Jalan Siswomiharjo, Kelurahan Benteng, yang dihadiri puluhan warga.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah kebutuhan yang selama ini belum tertangani secara tuntas. Aspirasi yang muncul berkutat pada persoalan klasik di perkotaan kecil, penguatan ekonomi pelaku UMKM dan akses infrastruktur lingkungan yang dinilai belum memadai.
Dua usulan utama mencuat. Pertama, pengadaan box kontainer jualan bagi pedagang UMKM, yang diharapkan dapat memberi kepastian tempat usaha bagi pelaku ekonomi kecil. Kedua, rehabilitasi dan pembangunan jalan setapak, termasuk akses di samping Kantor Lurah Benteng, yang selama ini menjadi jalur aktivitas warga namun minim perhatian pembangunan.
Aspirasi tersebut bukan hal baru. Usulan serupa kerap muncul dalam berbagai forum reses dan musyawarah warga, namun realisasinya sering kali tertahan pada keterbatasan anggaran dan prioritas program daerah.
Menanggapi hal itu, Muhammad Anas Ali menegaskan bahwa permintaan warga bersifat kepentingan umum, bukan bantuan individual. Ia menyatakan aspirasi tersebut akan dibawa ke forum formal DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Insyaallah kami akan melanjutkan permintaan bantuan masyarakat ini di rapat komisi, kemudian akan memperjuangkannya di meja rapat, bersama instansi terkait” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut sekaligus menempatkan aspirasi warga kembali pada jalur prosedural yang panjang, pembahasan komisi, sinkronisasi program, hingga persetujuan anggaran. Tidak ada tenggat waktu maupun kepastian realisasi yang disampaikan dalam pertemuan itu.
Reses ini kembali memperlihatkan jarak antara daftar kebutuhan warga dan kemampuan politik anggaran pemerintah daerah.
Bagi warga Kelurahan Benteng, harapan akan lapak usaha yang layak dan jalan setapak yang aman kini kembali bergantung pada keputusan rapat-rapat DPRD bersama pemerintah daerah di tahun anggaran 2027 mendatang.
Sejumlah aspirasi masyarakat yang diserap dalam agenda reses sebelumnya hingga kini masih menggantung belum ada kepastian. Bukan karena luput dari catatan wakil rakyat, melainkan tersendat di meja kebijakan anggaran dari pusat.
Penelusuran BUKABACA.co.id menunjukkan, pemotongan anggaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bersamaan dengan terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat, telah mengubah peta belanja daerah secara signifikan. Sejumlah pos yang sebelumnya menjadi ruang bagi program pemberdayaan masyarakat dan bantuan langsung kini tak lagi memiliki landasan hukum untuk dianggarkan.
Akibatnya, berbagai usulan yang sempat dijanjikan tindak lanjut harus tersisih dari daftar prioritas. Pemerintah daerah tak memiliki banyak pilihan selain menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih ketat, meski berujung pada mandeknya realisasi aspirasi warga.
Situasi ini menempatkan masyarakat di posisi paling rentan. Aspirasi telah disampaikan, dicatat, bahkan dibahas dalam forum resmi, namun kandas di tengah perubahan kebijakan fiskal yang datang dari pusat. Sebuah ironi dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang seharusnya berangkat dari kebutuhan warga.
























