News

Pembeli Tanah Sengketa Ahmad Yani Selayar Sentil Petinggi BPN

Ahli Waris, Kuasa Hukum, dan Pihak Ketiga Pembeli Lahan Sengketa di Jalan Ahmad Yani, Selayar, melakukan konferensi Pers, Selasa (29/4/2026).

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kepulauan Selayar, kian memanas. Ahli waris bersama pihak ketiga dan kuasa hukumnya, Makmun S. Asy’ari, mengklaim telah mengantongi bukti-bukti asli atas kepemilikan lahan yang kini menjadi objek perkara.

Di hadapan awak media, Makmun menyatakan seluruh dokumen telah disiapkan sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami sudah layangkan surat ke Propam Mabes Polri terkait persoalan ini,” ujar dia, Selasa malam, 29 April 2026.

Pihak ketiga, Arham Nur, memaparkan kronologi awal pembelian tanah tersebut. Ia mengaku telah melakukan penelusuran sebelum transaksi, termasuk meminta keterangan dari pihak kelurahan dan warga sekitar.

Menurut dia, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tanah itu merupakan milik istri almarhumah Radja Daeng, bukan suaminya.

Arham juga menyinggung adanya dokumen pernyataan pelepasan hak yang semakin menguatkan keyakinannya saat membeli lahan tersebut.

Proses administrasi, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), disebut telah dituntaskan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar waktu itu.

Namun, persoalan muncul di tingkat Badan Pertanahan Nasional. Arham mengungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), ibu Tri, saat itu belum menandatangani berkas dengan alasan masih terdapat sengketa atas objek tanah tersebut.

Di tengah kebuntuan administratif itu, ahli waris dan pihak ketiga memilih menempuh perlawanan hukum melalui mekanisme derden verzet.

Upaya ini diajukan untuk mempertahankan klaim kepemilikan yang mereka yakini sah, sekaligus menguji kembali putusan yang telah mengarah pada eksekusi lahan.

“Kami hanya ingin hak kami kembali dan pelaku dugaan pemalsuan dokumen ditindak. Jangan teban pilih,” Arham memungkasi.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page