Jangan Sekadar Bayar, Jual Beli Tanah Wajib Lewat Proses Ini Agar Sah dan Aman

Ilustrasi (foto/ATR).

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran antara penjual dan pembeli. Ada rangkaian prosedur hukum yang harus dilalui agar transaksi sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan pentingnya memastikan status tanah sejak awal.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas, dokumen sah, dan tidak dalam sengketa agar proses jual beli berjalan aman,” ujarnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Tahap awal dimulai dari kesepakatan terkait objek tanah, harga, dan syarat transaksi. Pada fase ini, pembeli perlu memeriksa legalitas tanah secara menyeluruh, termasuk keabsahan sertipikat dan riwayat kepemilikan.

Dari sisi administrasi, pembeli wajib menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara penjual harus menyediakan sertipikat tanah asli, identitas diri, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan (bagi yang telah menikah), serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Transaksi kemudian diformalkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, PPAT memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan kesesuaian data sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Setelah AJB ditandatangani, pembeli mengajukan proses balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat. Melalui tahapan ini, data kepemilikan pada buku tanah dan sertipikat resmi diperbarui menjadi atas nama pembeli.

Untuk pengajuan balik nama, sejumlah dokumen harus disiapkan, antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertipikat asli, AJB, bukti pembayaran BPHTB, serta dokumen pajak terkait. Kelengkapan berkas menjadi kunci agar proses berjalan lancar.

ATR/BPN juga menyediakan layanan informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi layanan pertanahan, termasuk simulasi biaya peralihan hak.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy.

Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page