Darori Sebut 33 Perusahaan Gunakan Kawasan Hutan di Jawa Barat Tanpa Izin
BUKABACA.co.id, JABAR – Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengungkap temuan terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Jawa Barat. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI dalam upaya memperkuat tata kelola kawasan hutan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Hasil investigasi kita di Komisi IV menunjukkan bahwa di Jawa Barat ada 33 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan seluas sekitar 600 ribu hektare tanpa izin,” ungkap Darori dalam pertemuan Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Darori, penggunaan kawasan hutan tanpa izin tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada menurunnya fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah mengambil kebijakan untuk membatasi ekspansi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
“Gubernur Jawa Barat sudah melarang adanya tambang-tambang baru. Alhamdulillah, ini salah satu langkah untuk membantu menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Jawa Barat dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.
Selain persoalan pemanfaatan kawasan hutan, Darori juga menyoroti masih adanya praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa di Jawa Barat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat aspek penegakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
“Kalau dulu sanksinya relatif ringan, sekarang membunuh satwa yang dilindungi dapat dipidana hingga lima tahun. Dengan aturan yang lebih kuat ini, kami berharap ada efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga satwa dan kawasan konservasi,” jelas Legislator Fraksi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Darori mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR RI juga tengah mendorong perbaikan mekanisme penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan. Salah satunya melalui perubahan skema pinjam pakai kawasan hutan menjadi sewa pakai, sehingga terdapat tanggung jawab yang lebih jelas terhadap pemulihan lingkungan.
“Ke depan, pinjam pakai akan diubah menjadi sewa pakai yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Dana dari sewa pakai itu nantinya digunakan khusus untuk rehabilitasi kawasan hutan. Jadi tidak lagi selesai digunakan lalu ditinggalkan tanpa ada tanggung jawab pemulihan,” katanya.
Selain itu, Komisi IV DPR RI juga mendorong penyempurnaan mekanisme tukar-menukar kawasan hutan. Jika sebelumnya menggunakan pendekatan luas lahan, ke depan mekanisme tersebut diharapkan mempertimbangkan nilai ekonomi kawasan sehingga dapat digunakan untuk mendukung pengadaan lahan pengganti dan rehabilitasi hutan secara lebih optimal. (syn/we)























Tinggalkan Balasan