Pimpinan KPK Wajib Nonaktif, Celah Rangkap Jabatan Ditutup
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup rapat ruang abu-abu yang selama ini mengintai independensi Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan satu hal krusial, pimpinan KPK tak boleh lagi berdiri di dua kaki.
Perkara ini bermula dari gugatan dua advokat, Marina Ria Aritonang dan Syamsul Jahidin, bersama seorang aparatur sipil negara, Ria Merryanti. Mereka menyoroti Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai membuka celah tafsir pada frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” profesi.
Bagi para pemohon, frasa itu bukan sekadar problem redaksional. Ia berpotensi menjadi pintu masuk konflik kepentingan terutama jika anggota TNI atau Polri aktif dapat menduduki kursi pimpinan KPK tanpa benar-benar meninggalkan status kedinasannya.
Setelah melalui rangkaian sidang sejak Februari hingga April 2026, MK akhirnya menjatuhkan putusan yang mempertegas batas. Frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai sebagai “nonaktif dari”.
Putusan ini bukan sekadar koreksi hukum, melainkan penegasan etika. Siapa pun yang duduk di kursi pimpinan KPK wajib steril dari jabatan dan kepentingan sebelumnya.
Tak ada lagi ruang bagi loyalitas ganda di lembaga yang dituntut berdiri tegak melawan korupsi. MK seperti mengirim pesan jelas, independensi KPK bukan pilihan, melainkan harga mati.























Tinggalkan Balasan