Menkomdigi Bilang Rekam Orang di Tempat Umum Tanpa Izin Melanggar UU PDP
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan perekaman seseorang tanpa persetujuan, termasuk di ruang publik, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik video kreator konten Ebem Martono yang merekam sejumlah usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa izin.
“Pada prinsipnya, perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP. Selain itu, juga merupakan pelanggaran etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meutya menjelaskan wajah dan citra diri seseorang termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sehingga memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, perekaman wajah tanpa persetujuan pemilik data tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan di ruang publik.
Menurut dia, dalih bahwa video direkam di tempat umum tidak menghapus kewajiban untuk menghormati hak atas data pribadi. Ia menilai kasus tersebut serupa dengan keluhan masyarakat yang direkam saat beraktivitas di ruang publik tanpa persetujuan.
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah usher yang terekam meminta agar video dihapus. Namun, mereka mengaku justru mendapat ancaman diminta mengganti biaya produksi konten. Peristiwa tersebut memicu kritik luas dari warganet yang mendorong penyelesaian melalui jalur hukum.
Selain aspek hukum, Meutya menilai tindakan tersebut juga melanggar etika karena mengganggu rasa aman, terutama bagi perempuan di ruang publik. Menurut dia, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan lebih dalam ekosistem digital.
“Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” kata Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, kata dia, akan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Pemerintah membuka kanal pengaduan bagi konten yang dinilai meresahkan, melanggar ketentuan, atau membahayakan masyarakat agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.























