Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Kasus PBG Gowa Merembet ke Dugaan TPPU
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Status tersangka itu diumumkan penyidik dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menempatkan kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa sebagai lokasi penggeledahan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohannes De Deo mengatakan, keputusan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan gelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam pengembangan perkara, polisi menyebut adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak pengembang dalam proses pengurusan perizinan.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, penyidik menemukan dugaan bahwa Sitti Husniah meminta dan kemudian memerintahkan pejabat terkait untuk meminta uang kepada pengembang.
“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta, kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujar Ahmad.
Angka tersebut diduga dipungut berdasarkan unit rumah. Selain pengembang perumahan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari pengembang minimarket serta dugaan pemberian keuntungan dalam bentuk potongan harga sebuah unit rumah.
Tidak berhenti pada dugaan korupsi, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Sebelum status tersangka diumumkan, penyidik Kortastipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Total empat boks dokumen disita. Tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa, sementara satu boks lainnya berasal dari rumah jabatan bupati.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto sebelumnya menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” ujar Hernowo.
Langkah penyidik kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Sedikitnya 30 saksi dan empat ahli telah diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara tersebut.
Sitti Husniah sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah rangkaian pemeriksaan, penggeledahan, pengumpulan alat bukti dan gelar perkara, status hukumnya kemudian meningkat menjadi tersangka.
Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, dalam proses hukum.
Penyidik kini terus menelusuri dugaan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian pengurusan perizinan tersebut.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka menjadi perkembangan paling signifikan dalam perkara yang dalam beberapa hari terakhir menyita perhatian publik Gowa dan Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sitti Husniah meminta proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kuasa hukum juga menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
Dengan status tersangka tersebut, proses hukum terhadap Sitti Husniah kini memasuki tahapan berikutnya. Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan konstruksi perkara, menelusuri aliran dana, serta mengungkap dugaan TPPU yang turut dikembangkan.
Sitti Husniah tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan diuji melalui proses hukum selanjutnya. (*)























