Akibat Covid-19 yang Melonjak, Basli Ali dan Keluarga Lakukan Salat Iduladha di Rujab Bupati

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali melaksanakan Salat Iduladha 1442 Hijriah bersama keluarga, di Rumah Jabatan Bupati Selayar, dengan diimami oleh Ustaz Muh. Usman S.Sos, Selasa (20/7/2021). 

Kasus Covid-19 semakin melonjak, dengan demikian Bupati Selayar sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturab penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha serta pelaksanaan penyembelihan hewan qurban di kabupaten Selayar.

Kebijakan tersebut diambil oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar atas dasar SE Menteri Agama nomor : SE.16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat iduladha dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban 1442 H serta hasil rapat Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dengan demikian, ada beberapa kebijakan penting yang diambil dan harus diperhatikan oleh seluruh pihak, diantaranya yakni sebagai berikut:

1. Kegiatan malam takbiran yang selama ini dilakukan diiringi pawai kendaraan ditiadakan.

2. Terkait dengan penyelenggaraan sholat Idhul Adha, Pemda Selayar mengatur bahwa jemaah dalam kondisi sakit dilarang mengikuti sholat Idhul Adha. Jemaah harus membawa sajadah atau perlengkapan sholat masing-masing dengan ukuran standar. Selanjutnya, jemaah diwajibkan memakai masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

Selain itu, jemaah juga harus menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau mencium tangan.

3. Panitia atau penyelenggara Mesjid mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah terkait persiapan pelaksanaan dan permohonan permintaan APD dalam pelaksanaan sholat Idhul Adha di wilayah masing-masing.

Tak hanya itu saja, panitia atau penyelenggara sholat Idhul Adha melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan diarea tempat pelaksanaan seperti di lapangan dan di ruangan tertutup seperti Mesjid, Gedung atau Aula. Serta Khatib menyampaikan ceramah Idhul Adha maksimal 15 menit.

4. Untuk ketentuan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga diatur sebagai berikut:

a. Panitia dan pihak kurban wajib memakai masker.

b. Panitia menyiapkan peralatan cuci tangan atau hand sanitizer.

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan untuk saling jaga jarak.

d. Panitia mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan perwakilan pihak yang berkurban.

e. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.

f. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 3 hari mulai hari pelaksanaan sholat Idhul Adha tanggal 11 Dzulhijjah hingga sebelum magrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Di akhir pernyataan yang tertulis pada Surat Edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut juga menjelaskan bahwa hal-hal yang tidak tercantum maka mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page