Amuk Mantan Gubernur Nur Alam di Ujung Kekuasaan
BUKABACA.co.id, KENDARI – Siang itu, ketegangan tak meledak dalam bentuk kekerasan, melainkan lewat kata-kata yang dilontarkan dengan suara gemetar. Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode, berdiri di hadapan aparat pemerintah dan sejumlah warga. Jaketnya dilepas. Dadanya terbuka. Kalimat yang keluar kemudian terdengar seperti tantangan sekaligus jeritan.
“Panggil bosmu. Suruh tembak saya sekarang.” Adegan itu direkam kamera ponsel dan dengan cepat menyebar. Bukan hanya karena dramanya, tetapi karena sosok yang mengucapkannya, seorang mantan penguasa daerah yang selama sepuluh tahun pernah memegang kendali penuh atas birokrasi di Bumi Anoa.
Insiden tersebut dipicu oleh penertiban aset yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Lokasi yang ditertibkan diklaim sebagai aset daerah. Namun Nur Alam menolak disebut menduduki lahan negara secara ilegal. Ia menyebut hanya memanfaatkan area itu untuk menyimpan kendaraan koleksi pribadinya tanpa niat memiliki.
Masalahnya, kata Nur Alam, bukan terletak pada status lahan. Ia menuding cara negara hadir di lapangan telah melampaui batas kepatutan.
“Ini soal etika,” ujarnya. “Saya berhenti sebagai gubernur tanpa membawa satu potong pun aset daerah.”
Bagi Nur Alam, penertiban yang dilakukan tanpa dialog terlebih dahulu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan simbol putusnya penghormatan terhadap relasi lama antara negara dan mantan penguasanya.
Nada bicara Nur Alam meninggi ketika ia merasa diperlakukan bukan sebagai warga negara biasa, melainkan sebagai objek yang bisa “dipotong di jalan”.
Dalam pandangannya, negara seharusnya hadir dengan mekanisme komunikasi terlebih ketika berhadapan dengan mantan kepala daerah.
“Hargai kita yang orang tua ini,” katanya, berulang kali.
Pernyataan itu menyingkap lapisan lain dari persoalan ini, relasi kuasa pasca jabatan. Di banyak daerah, batas antara hak warga negara dan privilese mantan pejabat kerap kabur. Ketika privilese itu tak lagi diakui, gesekan pun muncul.
Di tengah kemarahannya, Nur Alam melempar peringatan yang lebih jauh. Ia menyebut dirinya bukan sekadar individu, melainkan simbol yang masih memiliki resonansi politik.
“Saya mati hari ini, satu Sulawesi Tenggara akan bergerak,” ucapnya.
Ucapan itu terdengar seperti hiperbola emosional. Namun dalam konteks politik lokal Sultra, pernyataan tersebut menyiratkan keyakinan akan loyalitas jaringan lama yang masih terpelihara sebuah warisan kekuasaan yang belum sepenuhnya padam.
Kehadiran mantan Kepala Dinas Transmigrasi di lokasi kejadian menambah lapisan administratif dalam konflik ini. Ia disebut-sebut mengetahui riwayat penguasaan dan penggunaan lahan tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ada prosedur birokrasi yang menurut pihak Nur Alam diabaikan oleh pemerintah saat ini.
Nur Alam menyebut gaya kepemimpinan Pemprov Sultra cenderung represif dan minim mediasi. Negara, dalam pandangannya, datang bukan sebagai pengelola konflik, tetapi sebagai eksekutor sepihak.
Hingga laporan ini ditulis, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Namun insiden ini membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola daerah bagaimana negara mengelola aset publik tanpa terseret ke dalam konflik relasi lama dengan mantan pejabat.
Kasus Nur Alam menunjukkan bahwa penertiban aset bukan hanya soal hukum dan administrasi. Ia juga menyentuh ranah simbolik tentang harga diri, pengakuan, dan sisa-sisa kekuasaan yang masih hidup setelah jabatan berakhir.
























