BPTD Wilayah XIX Sulsel-Bar Launching Surat Persetujuan Berlayar di Pelabuhan Bajoe
bukabaca.id, Bone – Pihak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya telah resmi melaunching (meluncurkan) perdana penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Pelabuhan Penyeberangan Bajoe Kabupaten Bone, Selasa (1/6/2021).
Setelah terkendala beberapa bulan karena faktor teknis, SPB kapal Penyeberangan yang sebelumnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) kini beralih ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdat).
Peralihan wewenang ini dikarenakan telah terjadinya rentetan kecelakaan berlayar KM. Sinar Bangun di Danau Toba dan KM. Lestari Maju di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dengan demikian, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengeluarkan kebijakan keselamatan dan keamanan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (TSDP) menjadi fokus dan terpusat oleh Ditjenhubdat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Suria Abdi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.UM.006/4/20/DRJD/2021, perihal pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP serta dalam rangka pelaksanaan PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Perhubungan.
“Alhamdulillah tadi malam sudah dijawab oleh Pak Dirjen Perhubungan Laut (Ir. R.Agus H.Purnomo, MM -red) kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bahwa mulai 1 Juni 2021 tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran TSDP berada di Ditjenhubdat dalam hal ini kami BPTD XIX di Wilayah Sulsel-Bar,” ungkap Suria sapaan akrabnya.
Sekadar diketahui bahwa kegiatan penerbitan SPB tersebut turut dihadiri langsung oleh Kepala UPP Kelas II BAJOE Ditjenhubla, Andi Sultan, Wakapolsek Bajoe Polres Bone, IPTU Bachri, KKP Bajoe, Basarnas Kab.Bone dan stakeholder terkait. Selain itu juga disiarkan langsung melalui akun resmi media sosial Instagram @bptdsulselbar. (Adw)
























