Edukasi Keselamatan LLAJ, BPTD XIX Sulsel-Bar Hadirkan Investigator KNKT
bukabaca.id, Maros – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyelenggarakan edukasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di Grand Town Hotel, Maros, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan edukasi yang mengangkat tema ‘Bersama Kita Mencegah Terjadinya Kecelakaan dan Mewujudkan Keselamatan dan Ketertiban Angkutan Jalan di Sulawesi Selatan’ ini menghadirkan Investigator Transportasi Darat KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), Zulfikar Sarif, ST., MT dihadiri Dishub Provinsi Sulsel, Organda Kota Makassar, Asosiasi Logistik Forwading Indonesia (ALFI / ILFA), dan beberapa perusahaan angkutan barang di Sulsel.
Dalam pembukaannya, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX Provinsi Sulsel-Bar, Suria Abdi, ST., MT yang berharap agar para pengusaha dan pengemudi angkutan penumpang maupun barang bisa mengetahui dan mencegah terjadinya kecelakaan, sebab 50% penyebab kecelakaan terjadi karena faktor kesalahan manusia (human error).
Namun, eskalasi kegiatan ini mengerucut ke satu masalah yakni ikhwal ODOL (over dimensi over loading) yang menjadi program pemerintah ‘Indonesia Bebas ODOL 2023’ dan saat ini menjadi isu nasional yang menjadi banyak pertanyaan maupun kontra dikalangan transporter yang hadir di kegiatan ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana BPTD XIX Sulsel-Bar, Arham Safti, ST., M.MTr. yang menjadi narasumber mengatakan Undang Undang 22 yang dipakai untuk penindakan ODOL di jembatan timbang dan di jalan itu sudah hadir tahun 2009 jadi bukan hal yang baru.
“Cuman baru ribut ini karena penindakannya sudah gencar dan tegas dilaksanakan oleh teman-teman (Polisi Lalu Lintas, BPTD dan Dishub- red) dilapangan,” ungkapnya.
Plt Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol H. Darwis, SE. M.Si yang juga menjadi narasumber ini menjelaskan didalam Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian itu tugasnya melindungi, mengayomi lalu penindakan hukum. Sedangkan di Undang Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ itu pihaknya tugasnya melakukan pengawasan dan penindakan.
“Lalu lintas itu sebagai urat nadi kehidupan yang berarti harus aman, selamat, tertib dan lancar, kami juga melakukan kajian termasuk Indikator kemacetan adalah muatan lebih dari ketentuan. Makanya kami edukasi ke sopir-sopir angkutan barang, kalau dikenakan pasal 277 (UU 22- red*) ditahan 1 tahun penjara siapa yang akan memberi makan keluarga anda?,” jelas Kasatgas Pre-emtif ODOL Ditlantas Polda Sulsel itu.
“Sudah, hentikanmi mulai sekarang, kan rata-rata yang protes ini sudah merasakan ODOL sudah puluhan tahun, waktunya mi kita juga taat aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)























