News

Hasbiallah: Jangan Jadikan RUU Perampasan Aset Alat Politik

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas (foto/PKB).

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan maupun dijadikan instrumen politik untuk menyasar pihak tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut harus murni menjadi instrumen penegakan hukum yang berkeadilan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Jangan sampai perampasan aset ini dijadikan alat politik. Ini berbahaya, negara bisa hancur kalau hukum digunakan untuk menghantam seseorang, hanya karena dilihat dari sisi politiknya. Kita harus tetap murni menegakkan hukum,” tutur Hasbiallah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto/PERADI SAI dan Hermansyah Dulaimi/DPN PERADI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hasbiallah menilai pengaturan mengenai perampasan aset juga harus selaras dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan, perlindungan terhadap hak asasi manusia tidak boleh dikesampingkan dalam upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana.

“Soal KUHAP, di sana sudah jelas bahwa hak asasi manusia lebih diutamakan. Dalam RUU Perampasan Aset ini bagaimana? Apakah perlindungan hak asasi manusia diselaraskan dengan KUHAP? Kemudian yang kedua soal keadilan,” ujar legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Selain perlindungan HAM, Hasbiallah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas bagaimana aset yang telah dirampas negara dikelola dan dimanfaatkan setelah berkekuatan hukum tetap.

Ia menilai mekanisme penghitungan maupun pelaporan aset hasil tindak pidana perlu melibatkan lembaga lain agar lebih akuntabel. Dengan demikian, proses pengelolaan aset tidak hanya bergantung pada laporan aparat penegak hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Andai kata aset itu sudah kita terima, harus lebih jelas lagi peruntukannya. Paling tidak ada instansi lain yang ikut menghitung dan mengawasi. Coba kita lihat, disampaikan sekian triliun rupiah berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi setelah itu ke mana aset atau uang tersebut? Apakah ada pemberitaannya? Terus terang, saya yang duduk di Komisi III saja tidak tahu, apalagi masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Hasbiallah menegaskan Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak bergeser dari tujuan awal, yakni menegakkan hukum secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan politik.

“Kami sangat setuju dengan adanya perampasan aset ini dengan tetap mengutamakan perlindungan hak asasi manusia, ” pungkasnya. (ujm/rdn)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page