Izin Notaris Senior di Makassar Terancam Dicabut

bukabaca.id, Makassar – Kasus Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT senior,  yakni Hj. Rusnaini pada transaksi jual beli tanah yang terletak di Komplek Pemprov antara mantan Kejari H. Ali (penjual) dan Irfan Darmawan (pembeli) menuai kecaman dari aktivis mahasiswa.

Kecaman itu datang dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Makassar. Dimana, Hj. Rusniani dinilai telah lalai dalam jabatannya sebagai Notaris/PPAT.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Notaris/PPAT senior Hj. Rusnaini telah melakukan transaksi jual beli tanpa melakukan proses pengecekan terhadap objek tanah.

Kemudian, pada 28 Agustus 2022, Hj. Rusniani malah menerbitkan surat kuasa menjual kepada bapak Halim (kerabat H. Ali). Padahal sebelumnya, diketahui Hj. Rusniani telah melakukan ttd AJB kepada H. Ali (penjual) dan Irfan (pembeli) pada Juli 2020 yang lalu.

“Hal ini di anggap sangat ganjal dan mengandung unsur kejahatan. Jangan sampai karena perbuatan Hj. Rusniani ini akan menimbulkan stigma negatif terhadap Notaris dan PPAT yang lain,” kata Aldy, Ketua Umum SEMMI Makassar.

Oleh karena itu, Aldy meminta kepada Badan/Majelis Pengawas IPPAT dan INI (Ikatan Notaris Indonesia) mengambil langkah tegas kepada Notaris/PPAT bandel yang melabrak kode etik dan merugikan orang lain.

“Saya khawatir kalau masyarakat lebih percaya pemerintah kecamatan untuk melakukan transaksi jual beli tanah ketimbang di Notaris/PPAT”, ujarnya.

Jika persoalan ini dibiarkan terjadi, kata Aldy, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan lebih percaya dan mau mengurus di pemerintah di tingkat kecamatan.

“Sehingga kami meminta kepada Badan pengawas IPPAT dan Majelis Pengawas INI wilayah Sulsel, agar mencabut izin Notaris/PPAT yang telah menggar kode etik dan merugikan orang lain,” tegas Ketua Umum SEMMI Cabang Makassar.

Sebagai tindak lanjut, kata Aldi, SEMMI Makassar akan melayangkan surat keberatan ke Badan pengawas IPPAT dan Majelis Pengawas INI wilayah Sulsel terhadap kelalaian yang diperbuat Notaris/PPAT Hj. Rusniani.

“Jika dalam waktu dekat, persoalan ini belum saja menemukan titik terang, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa bersama 10 lembaga/ormas diantaranya SEMMI Makassar, Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sulsel, Ikatan Pemuda Tarbiyah Islamiyah (IPTI) Makassar, Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GEMPA), GPS, Gema MKGR, Ikatan Media Online (IMO) Sulsel, FPR, KGMI dan FPM Indonesia, menuntut izin Notaris/PPAT Hj. Rusniani di cabut”, tutup Aldy. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page