Ketua dan Sekretaris BPD Bonea Bantah Kades Korupsi Rp 357 Juta: Beliau Sederhana

Ketua dan Sekretaris BPD Bonea Kabupaten Kepulauan Selayar jadi saksi persidangan Alwan Sihadji.

BukaBaca.ID, KEPULAUAN SELAYAR — Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonea angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Bonea, Alwan Sihadji, SH. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa 17 Juni 2025, keduanya dengan tegas membantah tudingan tersebut.

Muhammad, Ketua BPD Desa Bonea, menyampaikan bahwa selama tahun anggaran 2022 dan 2023, Alwan menjalankan roda pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. “Setiap penggunaan Dana Desa disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang terbuka untuk umum,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Muhammad juga menekankan gaya hidup sederhana yang dijalani Alwan Sihadji di tengah masyarakat Pulau Bonerate. “Beliau hanya memakai motor dinas milik pemerintah desa. Tidak ada kemewahan yang mencurigakan. Justru sangat hati-hati dalam mengelola dana desa,” tambahnya.

Senada, Rahmatiah selaku Sekretaris BPD menegaskan tidak pernah menemukan indikasi penyimpangan dana selama dua tahun terakhir. “Kami baru tahu ada angka kerugian negara Rp 357 juta itu dari media sosial. Tidak pernah ada laporan resmi dari BPK, BPKP, atau Inspektorat,” katanya.

Lebih lanjut, keduanya juga mempertanyakan kehadiran auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Yuniswar dan Rekan yang disebut-sebut dalam dakwaan. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya audit oleh pihak tersebut di Desa Bonea. Karena itu, BPD menyarankan agar persoalan ini diselesaikan lewat mekanisme pembinaan administratif, seperti Program “Jaksa Jaga Desa”.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ratna Kahali, SH, dan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Selayar cacat formil. Mereka mempertanyakan keabsahan audit yang dijadikan dasar tuntutan. “Audit kerugian negara hanya bisa dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat, bukan Kantor Akuntan Publik,” tegas Ratna.

Muhammad Sirul Haq menambahkan, kesaksian para saksi kunci yang tidak mengetahui jumlah kerugian negara menandakan adanya kejanggalan dalam proses hukum. “Apalagi sebelumnya Pengadilan Negeri Selayar dalam praperadilan telah memutuskan pengembalian uang Rp 357 juta ke terdakwa karena tak cukup bukti,” ungkapnya.

Laporan: M. Daeng Siudjung Nyulle | BukaBaca.ID

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page