KUHP Nasional Resmi Berlaku 2026, Ini Panduan Jenis Tindak Pidana yang Perlu Diketahui
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Pergantian tahun 2026 membawa babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Memasuki hari kerja pertama tahun ini, Jumat (2/1/2026), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diberlakukan.
KUHP yang dikenal sebagai KUHP Nasional ini menjadi rujukan utama bagi aparat penegak hukum sekaligus pedoman bagi masyarakat untuk memahami batas-batas perbuatan yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.
Regulasi ini menggantikan sebagian besar ketentuan KUHP lama warisan kolonial, dengan pendekatan yang lebih sistematis, kontekstual, dan berorientasi pada nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
Dirangkum bukabaca.co.id dari Hukumonline, Senin (5/1/2026), KUHP Nasional membagi tindak pidana ke dalam dua kelompok besar, yakni Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Ragam Tindak Pidana Umum dalam KUHP Nasional
Dalam KUHP baru, terdapat puluhan kategori tindak pidana umum yang mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Di antaranya:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, ideologi negara, makar, dan pertahanan negara.
- Tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, baik berupa penyerangan fisik maupun penghinaan terhadap kehormatan dan harkat martabat.
- Tindak pidana terhadap negara sahabat, termasuk makar dan penyerangan terhadap kepala negara sahabat.
- Tindak pidana terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga negara, seperti mengganggu rapat resmi lembaga legislatif atau badan pemerintah.
- Tindak pidana terhadap ketertiban umum, mulai dari penghinaan simbol negara, penghasutan, penggunaan gelar palsu, hingga gangguan terhadap tanah dan tanaman.
- Tindak pidana terhadap proses peradilan, termasuk penyesatan dan perintangan proses hukum.
- Tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, serta perlindungan terhadap sarana ibadah.
- Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, orang, kesehatan, dan barang, termasuk kejahatan di bidang informatika dan elektronika.
- Tindak pidana terhadap nyawa, tubuh, dan kemerdekaan orang, seperti pembunuhan, penganiayaan, perdagangan orang, hingga perkosaan.
- Tindak pidana harta kekayaan, seperti pencurian, penggelapan, pemerasan, penipuan, perusakan, dan penadahan.
- Tindak pidana jabatan, pelayaran, penerbangan, hingga tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Secara keseluruhan, KUHP Nasional merumuskan lebih dari 30 kelompok tindak pidana umum, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang diklasifikasikan dalam kategori tertentu.
Tindak Pidana Khusus: Kejahatan Berat Tetap Diatur Ketat
Selain tindak pidana umum, KUHP baru juga mengatur tindak pidana khusus dalam Bab XXXV, yang sifatnya serius dan berdampak luas. Meski dikodifikasi dalam KUHP, pengaturannya tetap merujuk pada undang-undang khusus sebagai lex specialis.
Beberapa tindak pidana khusus tersebut meliputi:
- Pelanggaran HAM Berat
Meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan ancaman pidana mulai dari penjara 5–20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. - Tindak Pidana Terorisme
Mengatur perbuatan teror, pendanaan terorisme, serta tindakan yang menimbulkan ketakutan massal dan korban luas, dengan ancaman pidana berat hingga pidana mati. - Tindak Pidana Korupsi
Mengadopsi inti delik dalam UU Tipikor, termasuk memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, dan gratifikasi. - Tindak Pidana Pencucian Uang
Mengkriminalisasi penyamaran asal-usul harta hasil kejahatan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pelapor transaksi keuangan mencurigakan. - Tindak Pidana Narkotika
Mengatur kepemilikan, peredaran, produksi, hingga impor dan ekspor narkotika, dengan ancaman pidana berlapis sesuai jenis dan jumlah barang.
Penerapan KUHP Nasional 2026 menjadi momentum penting untuk membangun sistem hukum pidana yang adil, berimbang, dan berakar pada nilai sosial masyarakat Indonesia.
























