Membongkar Celah Hukum dalam KUHAP Baru

Jupriyadi, S.H., M.Hum.

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Tidak setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berakhir dengan hukuman. Dalam hukum pidana, terdapat keadaan tertentu yang membuat seseorang tidak dapat dijatuhi pidana meski perbuatannya secara lahiriah telah memenuhi unsur delik.

Konsep itu dikenal sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden). Dalam praktiknya, konsep tersebut menjadi salah satu ruang penting bagi hakim untuk menilai bukan hanya apa yang dilakukan terdakwa, tetapi juga apakah perbuatan itu dapat dibenarkan atau pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jupriyadi, S.H., M.Hum., dalam artikelnya menjelaskan bahwa alasan penghapus pidana berbeda dengan alasan penghapus penuntutan. Alasan penghapus pidana dipertimbangkan hakim setelah perkara diperiksa di persidangan. Adapun alasan penghapus penuntutan berkaitan dengan keadaan yang sejak awal menghalangi penuntutan terhadap seseorang.

Dalam hukum pidana, alasan penghapus pidana secara umum dibedakan menjadi dua alasan pembenar dan alasan pemaaf.

Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Artinya, perbuatan yang secara lahiriah memenuhi unsur delik dapat dibenarkan karena hukum memberikan dasar pembenar.

Sementara alasan pemaaf tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatannya. Yang dihapus adalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidananya karena kondisi tertentu yang melekat pada pelaku.

Perbedaan itu dapat diringkas alasan pembenar berbicara tentang perbuatannya, sedangkan alasan pemaaf berbicara tentang pelakunya.

Dalam KUHP Lama, ketentuan mengenai alasan penghapus pidana tersebar dalam sejumlah pasal. Di antaranya daya paksa, bela paksa, pelaksanaan undang-undang, perintah jabatan, ketidakmampuan bertanggung jawab, serta bela paksa yang melampaui batas.

KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan konstruksi yang lebih sistematis. Alasan pembenar ditempatkan dalam ketentuan mengenai tindak pidana, sedangkan alasan pemaaf ditempatkan dalam bagian pertanggungjawaban pidana.

Alasan pembenar antara lain mencakup pelaksanaan perintah undang-undang, pelaksanaan perintah jabatan, keadaan darurat, bela paksa, serta ketiadaan sifat melawan hukum.

Adapun alasan pemaaf mencakup ketidakmampuan bertanggung jawab, daya paksa, bela paksa yang melampaui batas, pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah dengan iktikad baik, serta ketentuan mengenai anak yang belum mencapai usia pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Perubahan penting juga muncul dalam hukum acara pidana.

KUHAP Lama melalui Pasal 191 membedakan putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan bebas diberikan ketika kesalahan atau perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sedangkan putusan lepas diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dalam KUHAP Baru, konstruksi tersebut memperoleh tambahan ketentuan.
Pasal 244 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menyebutkan bahwa apabila hakim berpendapat perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketentuan ini menjadi titik penting. Sebab, alasan penghapus pidana kini disebut secara eksplisit dalam konstruksi putusan.
Jupriyadi berpandangan bahwa istilah dasar peniadaan pidana dalam KUHAP Baru pada dasarnya memiliki makna yang sama dengan alasan penghapus pidana.

Namun, ia mengajukan persoalan lain apakah alasan pembenar dan alasan pemaaf semestinya menghasilkan bentuk putusan yang sama? Menurut pandangan tersebut, keduanya memiliki karakter yang berbeda.

Dalam alasan pemaaf, sifat melawan hukum dari perbuatan tetap ada. Yang hilang adalah kesalahan atau kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Karena itu, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dinilai dapat diterapkan.

Sedangkan dalam alasan pembenar, sifat melawan hukum perbuatan telah hilang. Konsekuensinya, Jupriyadi berpendapat bahwa terdakwa semestinya dibebaskan dari dakwaan karena perbuatan yang dilakukan tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana.

Di sinilah persoalan penerapan KUHAP Baru menjadi menarik ketika hukum membedakan alasan pembenar dan alasan pemaaf, apakah konsekuensi putusannya juga semestinya dibedakan?

KUHAP Baru telah memberikan jawaban normatif dengan memasukkan dasar peniadaan pidana sebagai dasar putusan lepas. Tetapi perdebatan mengenai konstruksi antara alasan pembenar, alasan pemaaf, dan bentuk putusan masih membuka ruang kajian hukum lebih lanjut.

Pada akhirnya, hukum pidana tidak hanya bertanya, “Apa yang dilakukan seseorang?” Ia juga menuntut pertanyaan berikutnya, “Apakah perbuatan itu melawan hukum, dan apakah orang yang melakukannya patut dimintai pertanggungjawaban?”

Dua pertanyaan itulah yang menjadi pintu masuk untuk memahami alasan penghapus pidana dalam KUHP Nasional dan implementasinya melalui KUHAP Baru.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page