Membongkar Pemberlakuan KUHP Baru “Istri Bebas Ambil Uang Suami”

Ilustrasi (foto/AI).

BUKABACA.co.id, JAKARTA — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional per 1 Januari 2026 menandai babak baru wajah hukum pidana Indonesia. Negara tidak lagi semata-mata menempatkan hukum pidana sebagai alat penghukuman, melainkan sebagai instrumen pengatur relasi sosial yang lebih berkeadilan dan manusiawi.

Perubahan paradigma itu tampak jelas dalam sejumlah pasal yang menyentuh ranah privat, salah satunya Pasal 481 KUHP Nasional. Ketentuan ini mengatur relasi suami istri dalam konteks pengambilan harta, sebuah wilayah sensitif yang selama ini kerap luput dari batas tegas hukum pidana.

Namun alih-alih dipahami secara utuh, Pasal 481 justru memicu gelombang tafsir liar di ruang publik. Di media sosial, beredar narasi simplistik bahkan provokatif yang menyebut KUHP baru melegalkan istri mengambil uang suami tanpa konsekuensi pidana. Klaim ini viral, tetapi menyesatkan.

Bukan Cek Kosong dalam Rumah Tangga
Pasal 481 ayat (1) KUHP Nasional memang menyatakan bahwa pengambilan barang atau harta antara pasangan suami istri dalam ikatan perkawinan tidak serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian. Norma ini lahir dari pengakuan bahwa perkawinan menciptakan relasi hukum khusus, ada harta bersama, tanggung jawab ekonomi, serta kepercayaan yang tidak dapat disamakan dengan hubungan antarindividu biasa.

Dalam praktik rumah tangga, pengelolaan keuangan sering kali bersifat kolektif. Negara, melalui KUHP baru, berupaya menghindari kriminalisasi berlebihan atas konflik internal keluarga yang sejatinya dapat diselesaikan di luar hukum pidana.

Namun pasal itu tidak berdiri sendiri. Ayat (2) dan ayat (3) Pasal 481 secara tegas memasang pagar. Pengecualian pidana gugur apabila pengambilan harta dilakukan dengan itikad buruk, melampaui kepentingan rumah tangga, atau menimbulkan kerugian serius bagi pasangan. Artinya, KUHP tidak memberikan “cek kosong” bagi siapa pun baik istri maupun suami untuk menyalahgunakan relasi perkawinan.

Narasi “istri bebas mengambil uang suami” adalah contoh tafsir parsial yang mencabut norma dari konteksnya. Tafsir semacam ini bukan hanya keliru, tetapi berpotensi menciptakan konflik baru di dalam rumah tangga. Kepercayaan pasangan bisa terkikis, dan hukum pidana justru dijadikan pembenar tindakan yang merugikan.

Padahal, semangat Pasal 481 adalah mencegah hukum pidana masuk terlalu jauh ke ranah domestik, bukan menghapus batas etika dan keadilan dalam relasi perkawinan. Negara berusaha menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium upaya terakhir bukan palu pertama setiap sengketa keluarga.

Dalam konteks ini, Pasal 481 berfungsi sebagai jembatan antara hukum pidana dan hukum keluarga, menjaga keharmonisan rumah tangga, sekaligus memberi garis tegas terhadap penyalahgunaan harta dan kekuasaan dalam relasi perkawinan.

Penentu akhir dari norma ini bukan media sosial, melainkan hakim. Dalam praktik peradilan, hakim dituntut membaca Pasal 481 secara kontekstual, bukan tekstual semata. Motif pengambilan harta, kondisi ekonomi keluarga, pola pengelolaan keuangan, hingga dampak perbuatan terhadap pasangan menjadi faktor kunci.

Pendekatan ini sejalan dengan asas keadilan substantif yang menjadi roh KUHP Nasional. Hukum pidana tidak bekerja dalam ruang hampa, ia harus peka terhadap relasi personal yang berkelanjutan seperti perkawinan. Tanpa kepekaan itu, hukum justru berpotensi memperparah konflik yang seharusnya dilindungi.

Pasal 481 KUHP Nasional tidak dapat dibaca sepotong-sepotong. Ia bukan legitimasi absolut bagi istri atau suami mengambil harta pasangan, melainkan norma bersyarat yang dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan keluarga dan kepastian hukum.

Tantangannya kini terletak pada literasi hukum publik. Tanpa pemahaman yang utuh, pasal ini mudah disalahartikan dan dipolitisasi di ruang digital. Padahal, dengan penerapan hakim yang berimbang dan kesadaran hukum masyarakat yang meningkat, Pasal 481 justru bisa menjadi instrumen untuk menjaga keharmonisan keluarga tanpa mengorbankan keadilan.

KUHP baru memang mengubah wajah hukum pidana. Tapi seperti pisau bermata dua, ia hanya akan bekerja adil jika dibaca secara utuh, diterapkan secara bijak, dan tidak direduksi menjadi slogan viral.

Penulis: Nur Amalia Abbas

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page