Meski Minta Maaf, Hotman Paris Tetap Hadapi Proses Hukum
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan yang mereka layangkan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026), organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan yang dinilai memperkuat laporan atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi rekaman video, transkrip percakapan, hingga sejumlah tautan atau kanal yang memuat pernyataan kontroversial Hotman Paris saat menggelar konferensi pers.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut disusun untuk memperjelas konteks ucapan yang menjadi dasar laporan.
“Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima kalimat itu. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik,” ujar Anrico kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
Kasus ini bermula dari konferensi pers Hotman Paris Hutapea di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Juli 2026. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman sempat melontarkan sejumlah ucapan bernada keras, di antaranya kalimat “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, dan “shut up”.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi pers yang menilai ucapan itu telah merendahkan martabat profesi wartawan.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian disusul oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia yang juga melayangkan laporan terpisah dengan dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Ia mengaku ucapannya terlontar karena terbawa emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang kali diajukan. Meski demikian, PWI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah berjalan.
Organisasi tersebut menyatakan menghargai permohonan maaf secara pribadi, namun tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terus berlanjut. Setelah memeriksa pelapor dan menerima tambahan alat bukti, penyidik dijadwalkan akan memanggil Hotman Paris untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. (*)























