MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salat Idulfitri, Ini Isinya
bukabaca.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Idulfitri. Fatwa dengan nomor 28 tahun 2020 itu berisi Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi virus corona (Covid-19).
Salah satu poin dalam fatwa itu adalah salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah bila umat Islam masih dalam zona penyebaran corona.
“Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (14/5/2020).
Fatwa itu menjelaskan umat Islam yang berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali saat memasuki 1 Syawal 1441 H, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah. Baik dilaksanakan di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
“Pelaksanaan salat Idulfitri, baik di masjid mau pun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” kata Ni’am.
Fatwa tersebut juga menjelaskan salat Idulfitri dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan sendiri bila pelaksanaannya dilakukan di rumah.
Apabila salat Idulfitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang, terdiri atas dari satu orang imam dan tiga orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.
“Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idulfitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah,” bebernya. (*)
Sumber: CNN Indonesia























