Pegawai Puskesmas di Mojokerto Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Bebas Covid-19
bukabaca.id, Mojokerto – Lagi-lagi kasus pemalsuan surat bebas Covid-19 kembali terciduk. Pasalnya pihak kepolisisan kini telah melakukan penahanan terhadap salah satu warga Desa Mojorejo, kecamatan Pungging, kabupaten Mojokerto, Bagus Dwi Wahyu Rahmad (29).
Hal ini dilakukan karena tersangka Bagus Wahyu telah melakukan tindakan pelanggaran hukum yakni melakukan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Tersangka terciduk pasca kedapatan memalsukan sepuluh lembar surat tes Covid-19 untuk sepuluh remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di Sidoarjo baru-baru ini.
Diketahui jika tenaga honorer Puskesmas Pungging ini memalsukan tanda tangan yang berwenang dan menggunakan stempel Puskesmas untuk surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19 abal-abal. Setiap surat dibanderol tarif Rp150 ribu.
Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, pelaku mengaku nekat memalsukan dokumen demi uang untuk tambahan biaya menikah, Mei 2021 mendatang.
“Menurut pengakuan tersangka ini aksi sudah yang kedua kalinya sejak Januari 2021. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, maraknya surat keterangan bebas Covid-19 di Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Yakni surat diberikan, namun tes secara fisik tidak dilakukan,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Donny Alexander, dikutip bukabaca.id, dari suara.com,Sabtu (24/4/2021).
Lebih lanjut, AKBP Donny juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku pertama kali melakukan pemalsuan surat pada 25 Januari 2021 lalu. Persisnya ketika warga bernama Sulton meminta surat keterangan bebas Covid-19 ke Puskesmas Pungging. Surat itu untuk kepentingan melakukan perjalanan ke Makassar.
Namun, warga tersebut ditolak pihak Puskesmas, sebab tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat hasil rapid test antigen Covid-19.
“Warga ini ditolak pihak Puskesmas saat itu. Nah, jadi kesempatan tersangka saat Pak Sulkan ini berjalan keluar. Lalu ditawarinya yang bersangkutan surat palsu tersebut tanpa harus melakukan tes fisik dengan biaya Rp150 ribu,” katanya.
Keberhasilan tersangka inilah yang membuatnya kembali melakukan aksi yang sama untuk kedua kalinya. Terlebih, dirinya sebagai tenaga honorer yang berada di bagian loket memiliki kemudahan akses. Selain itu, stempel yang digunakan merupakan stempel asli Puskesmas Pungging yang berada di ruang kerja tersangka dan petugas lainnya.
“Untuk mengelabui petugas lainnya, dia selalu melakukannya di sore hari. Saat semua orang tidak ada di lokasi,” kata Donny.
Bukan hanya puluhan lembar surat keterangan palsu yang disita dari pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer milik Puskesmas Pungging yang digunakan untuk menjalankan aksinya selama ini.
Dampak akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara. (*)























