Polres Maros Perpanjang Posko Penyekatan Perjalanan Hingga 24 Mei Mendatang

bukabaca.id, Maros – Operasi Ketupat 2021  berakhir pada Senin 17 Mei 2021 ini. Namun Kepolisian Resor (Polres) Maros kembali memperpanjang penyekatan sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Dalam Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon menyebutkan, operasi ketupat telah berakhir kemarin (17/5/21), namun pengamanan tetap akan di perpanjang sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 mendatang dengan mengganti nama Ops ketupat menjadi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Hal tersebut dilakukan sesuai petunjuk dari pimpinan tertinggi polri (Kapolri) yang dituangkan dalam surat telegram pertanggal 15 Mei 2021, dalam rangka menjamin kamseltibcarlantas dan penanganan serta pengendalian penyebaran Covid-19 pasca berakhirnya operasi kepolisian terpusat (ketupat) jelasnya.

Kapolres juga menambahkan, pihaknya telah menerbitkan kembali surat perintah kepada 150 lebih personil untuk tetap melaksanakan tugas sesuai yang dilakukan pada saat Pengamanan ops ketupat kemarin.

“Jadi, dengan berlanjutnya operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) maka posko Penyekatan arus mudik batas wilayah kabupaten Maros – Pangkep dan Maros – Bone masih tetap dilaksanakan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Maros Kompol Jasardi menjelaskan bahwa KRYD ini tujuannya sama dengan Operasi Ketupat,cara bertindaknya pun sama.

Sebagai informasi, bahwa selama operasi ketupat 2021 berlangsung dari tanggal 06 sampai 17 Mei 2021 atau selama 12 hari. Personel Polres maros melalui pos penyekatan batas Maros-Pangkep dan batas Maros-Bone telah mendata jumlah pemudik sebanyak 1.969 orang.

Adapun kendaraan yang diputar balik yakni kendaraan R2: 112 unit, R4 : 437 unit, bus : 5 unit dan kendaraan lainnya 30 unit. Hingga saat ini tidak ada kejadian yang menonjol terjadi selama operasi.

Usainya pelaksanaan ops ketupat 2021 dilanjut dengan KRYD selama 7 hari kedepan (18-24 mei 2021).

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page