Saat Faktur Pajak Fiktif Menguras Kas Negara
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik penggunaan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Modus ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan dokumen perpajakan palsu untuk mengurangi kewajiban pajak.
Otoritas pajak menyebut praktik tersebut melibatkan jaringan wajib pajak yang sengaja menerbitkan dan memperdagangkan faktur pajak tanpa transaksi nyata. Faktur-faktur itu kemudian digunakan untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara tidak sah.
“Kasus ini menunjukkan bahwa faktur pajak fiktif masih menjadi salah satu bentuk kejahatan perpajakan yang serius dan berdampak langsung pada penerimaan negara,” ujar pejabat DJP dalam keterangan resminya.
DJP memastikan penanganan perkara dilakukan melalui penegakan hukum pidana perpajakan, termasuk penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Selain pemulihan kerugian negara, langkah hukum tersebut juga dimaksudkan sebagai efek jera.
Otoritas pajak menegaskan akan terus memperkuat pengawasan berbasis data dan teknologi, termasuk optimalisasi sistem administrasi perpajakan digital, untuk menutup celah penyalahgunaan faktur pajak.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran perpajakan yang merugikan keuangan negara dan menjadi peringatan bagi wajib pajak agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (fdy/fdy)
























