Sanksi ASN yang Nekat Mudik, Wali Kota Makassar: Bisa Saja Turun Pangkat
bukabaca.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melarang aparatur sipil Negara (ASN) untuk mudik selama 6-17 Mei 2021. Sanksinya pun sudah disiapkan.
Selain larangan mudik Lebaran, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan ASN juga dilarang mengambil cuti selama libur Lebaran.
ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.
Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19 tertanggal 7 April 2021.
Larangan mudik juga tertuang dalam Addendum surat edaran satuan tugas penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
“Kalau ada pegawai yang melanggar tentu kami akan tegur, termasuk kemungkinan terburuk pemberian sanksi,” kata Danny, sapaan akrab Wali Kota Makassar, Kamis (22/4/2021).
Danny berujar, tidak akan memberikan sanksi pidana. “Sudah pasti administrasi, bahkan bisa saja penurunan pangkat,” ucapnya. (*)
























