Sebanyak 3 Kafe Miras Jenis Ballo di Parepare Berhasil Ditertibkan
bukabaca.id, Parepare – Pemerintah Kota Parepare kembali menertibkan sebanyak tiga Kafe miras jenis Ballo yang beroperasi di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Kamis (27/5/2021).
Pemkot melalui Dinas Satpol PP bersama Kecamatan Soreang menggandeng aparat kepolisian. Tiga titik Cafe yang memperjualbelikan miras jenis ballo ini disasar, seperti Kafe Planet, Ladies, dan Kafe Abos.
Kepala Satpol PP Parepare, Anshar mengatakan pihaknya bersama aparat kepolisian turun melakukan penertiban dan teguran.
“Pelaksanaan teguran dan penertiban dilaksanakan karena banyaknya aduan dari warga sekitar lokasi cafe bahwa saat ini masih beroperasi. Dengan adanya aduan tersebut sehingga kami bersama unsur Muspika Kecamatan Soreang melakukan teguran sekaligus memberikan tenggat waktu untuk mengehentikan kegiatannya menjual miras,” ujar Anshar.
Tak hanya itu saja, Anshar pun mengatakan bahwa teguran diberikan kepada pengelola kafe agar menindaklanjuti instruksi penghentian aktivitas dalam waktu tiga hari.
“Selama tiga hari melalui surat penyampaian untuk segera menghentikan kegiatannya dan melakukan pembongkaran tempat usaha secara pribadi,” tegas Anshar.
Dalam kurun waktu yang telah ditentukan, namun pengelola kafe tidak mengindahkan teguran tersebut, maka Pemkot dan aparat kepolisian akan menempuh langkah tegas berupa pembongkaran bangunan kafe.
“Jika teguran kami tidak diindahkan oleh pemilik atau pengelola cafe maka akan dilakukan tindakan tegas untuk membongkar bangunan kafe,” imbuhnya.
Selain menertibkan, pihaknya juga mendapati kafe tersebut dibangun tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara itu, Camat Soreang Dede Harirustaman yang ikut dalam penertiban mengatakan, surat penyampaian teguran akan segera dilayangkan ke pengelola kafe.
“Kita segera buat dan menyampaikan surat teguran yang di dalamnya memberikan tenggat waktu tiga hari untuk dipatuhi, jika tidak maka kami akan kembali melakukan pembongkaran,” ujar Dede Harirustaman.
Sekadat diketahui, kegiatan penertiban tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Soreang, AKP Murwanto, Lurah Bukit Harapan, Andi Fatahuddin, Ketua RT dan RW setempat ini juga berhasil menyita dua jerigen berisi 25 liter ballo. Petugas menumpahkan ballo tersebut di lokasi kafe.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare Taufan Pawe telah memberikan peringatan kepada Camat dan Lurah untuk memantau wilayah masing-masing, agar bebas dari transaksi miras. (*)























