Sejumlah Formasi CPNS Memberikan Syarat Khusus untuk Pendaftar, Kemenhub Salah Satunya

bukabaca.id, Jakarta – Belum lama ini, Pemerintah kembali membuka lowongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk periode tahun 2021.

Namun sayangnya, ada beberapa Kementerian memberikan syarat khusus, misalnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dimana calon PNS tak boleh bertato.

“Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan kecuali karena ketentuan agama/adat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah setempat setelah peserta dinyatakan lulus,” tulis syarat keduanya.

Khusus untuk CPNS di Kemenko Marves, syarat lainnya yang harus disertakan saat melamar adalah harus surat pernyataan bahwa bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, membutuhkan PNS sebanyak 77 formasi. Dari total formasi ini sebanyak 66 formasi jalur umum, Papua dan Papua Barat 1 formasi, disabilitas 2 formasi dan yang meraih nilai cumlaude 8 formasi.

Peserta terpilih akan ditempatkan di beberapa unit kerja yakni Sekretariat Kemenko Marves, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim hingga Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan pertambangan serta inspektorat.

Sementara itu, Kemenhub membuka lowongan untuk 2.445 formasi. Seluruhnya akan ditempatkan di unit kerja Setjen, Itjen, Direktorat Laut, Darat, dan Udara. juga untuk unit perkeretapiaan, badan litbang, BSDMP dan BPTJ.

Dalam tahapan CPNS tahun ini, Kemenhub memberikan kesempatan bagi WNI Indonesia usia 18-35 tahun untuk bisa bergabung dengan kualifikasi pendidikan dari SMA hingga S2.

Untuk informasi lengkapnya bisa di cek melalui laman https://cpns.dephub.go.id/.

Selain Kemenko Marves, instansi lain yang memberikan syarat denda jika resign dengan syarat tertentu adalah Badan Intelijen Negara (BIN), ada sanksi bagi peserta seleksi CPNS 2021 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Sanksi berupa denda uang dengan nominal Rp25 juta hingga Rp100 juta.

Adapun penetapan sanksi denda uang ini tertuang dalam Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut tiga jenis denda yang akan diberlakukan bagi peserta seleksi:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp25.000.000.

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp50.000.000.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, maka denda lebih besar yakni sebesar Rp100.000.000.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page