SIM C Bakal Dibagi Tiga Kelas Berdasarkan Jenis CC Motor, Benarkah?

Sumber: Pikiran Rakyat

bukabaca.id, Jakarta – Berdasarkan informasi terbaru, Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus para pengendara motor akan dibagi menjadi tigas kelas berdasarkan kapasitas mesin motor.

Wacananya SIM dibagi menjadi 3 kelas, yaitu SIM C,  SIM C1, dan SIM C2. Pembedaannya sesuai dengan jenis kapasitas CC motor.

Perlu diketahui bahwa wacana ini sudah muncul sejak tahun 2016 silam, namun hingga saat ini belum juga diberlakukan.

Saat itu, diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:

SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc

SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc

SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Kendati belum diberlakukan, namun didalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi disebutkan ada tiga kategori SIM C. Memang, tidak disebutkan SIM C1, dan SIM C2, tapi peraturan itu menyatakan ada tiga kategori SIM C.

Berdasarkan Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 disebutkan, SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:

1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;

2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan

3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).

Halaman berikut membahas terkait Biaya SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Selain itu, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 juga sudah muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 tertera dalam lampiran peraturan tersebut.

Pada lampiran peraturan tersebut, biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, sebesar Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000. Artinya, tidak ada perbedaan dalam biaya penerbitan dan perpanjangan SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Tujuan dari adanya wacana ini yakni untuk membedakan SIM C berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan motor besar membutuhkan keterampilan yang berbeda. Misalnya, untuk mengendarai motor gede (moge), pengendaranya harus lebih terampil karena bobotnya yang berat dan dimensinya yang besar. Itu berbeda dengan mengendarai motor dengan mesin lebih kecil yang cenderung lebih mudah dikendarai.

Apalagi didalam Perkapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi juga disebutkan bahwa ujian praktik untuk pembuatan SIM pun akan dibedakan. Pasal 62 ayat 2 menyebutkan, lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik I untuk SIM C disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Sepeda Motor yang akan dikendarai.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page