Soroti Pasal Tentang Migas di UU Cipta Kerja, Warganet: Yang Tulis Belum Layak Jadi DPR!

bukabaca.id, Jakarta – Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja resmi berlaku sejak (2/11/2020) lalu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah resmi menandatangani UU yang terdiri atas 1.187 halaman tersebut. Dokumen tersebut pun sudah masuk Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2020 Nomor 245.

Nampak pada Pasal 6 yang menimbulkan kontroversi, warganet juga menemukan kejanggalan lain di Pasal 40 yang berisi, ‘Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Migas (LNRI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan LNRI Nomor 4152) diubah sebagai berikut’:

1. Minyak bumi adalah hasil proses alamai berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral, atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

2. Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

3. Minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi.

Penjelasan nomor tiga di halaman 223 dari total 1.187 halaman di UU Omnibus Law Cipta Kerja itulah yang mendapat sorotan warganet. 

“Bagi yang membahas ini UU tolong sekolah dulu kembali, karena cara menjelaskan belum layak masuk di forum DPR,” tulis warganet melalui akun whatsappnya.

Dilansir dari republika, ternyata pihaknya sudah menelusuri dan faktanya bunyi Pasal 1 Nomor 3 itu sama dengan UU Nomor 22 Tahun 2001. Hanya saja, penjelasan pasal itu sangat tidak berguna.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page