Tindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Terkait Peniadaan Mudik, Pemkab Bulukumba Aktifkan Posko Perbatasan
bukabaca.id, Bulukumba –Dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba bersama unsur TNI Polri akan mengaktifkan posko perbatasan.
Adapun untuk poskonya akan diaktifkan di perbatasan Bantaeng, Sinjai dan juga pelabuhan Bira Bulukumba-Selayar.
Langkah tersebut ditempuh berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba A Muchtar Ali Yusuf di Kantor Bupati, Rabu (28/4/2021).
Peniadaan Mudik berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kemudian Satgas Covid-19 melakukan addendum surat edaran dengan tujuan mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 Peniadaan Mudik (22 April- 5 Mei 2021) dan H+7 Peniadaan Mudik (18-24 Mei 2021).
Untuk mengantisipasi pergerakan orang sebelum berlakunya Peniadaan Mudik, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memutuskan akan memulai aktifitas Posko di perbatasan pada hari Senin, 3 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021.
Petugas di posko akan bertugas melakukan aktifitas pendataan kendaraan dan orang yang masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba, serta tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 beserta Addendumnya.
Adapun hal-hal yang menjadi pedoman bagi petugas posko dan pelaku perjalanan yakni sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Bulukumba harus menunjukkan surat keterangan pemeriksaan rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam, dan dokumen perjalanan lainnya. Seperti surat keterangan dari desa bagi masyarakat dengan kriteria ibu hamil, izin jenguk orang sakit atau kunjungan kedukaan.
2. Pelaku perjalanan bagi penugasan khusus (ASN) harus dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan.
Sementara para petugas posko di setiap perbatasan akan melakukan beberapa tugas, diantatanya yakni melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, Penerapan protokol kesehatan, pemeriksaan kesehatan dilakukan bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan dokumen perjalanan secara acak oleh petugas jika diperlukan.
Selain itu juga melakukan pemeriksaan Oximeter dengan indikasi di bawah 95% saturasi dilakukan pemeriksaan lanjutan rapid tes antigen. Jika hasil menunjukkan negatif boleh melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan ketentuan melaporkan ke Pos Komando Desa/Kelurahan
Terakhir, apabila menunjukkan hasil positif rapid tes antigen maka tidak bisa melanjutkan perjalanan dan membuat notifikasi ke daerah asal jika dipulangkan. (*/Arman)























