Usai Konsumsi Sabu, Dua Pemuda di Luwu Timur Diduga Perkosa Pelajar

bukabaca.id, Luwu Timur – Usai mengonsumsi narkotika jenis sabu, dua pemuda di kabupaten Luwu Timur berinisial RL dan AR diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar.

Kedua pelaku tersebut saat ini telah ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara. Ham tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Polisi Suprianto. Pihaknya mengatakan bahwa penangkapan terhadap RA dan AL berdasarkan laporan orangtua korban ke Kepolisian Resort Lutim.

Lebih lanjut Suprianto juga menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap langsung di Jalan Ponra-ponra, Desa Bawalipi, Kecamatan Wotu, Luwu Timur.

“Penangkapan terhadap keduanya setelah orang tua korban melapor kalau anaknya menjadi korban pemerkosaan,” ujarnya, dikutip dari merdeka.com, Minggu (30/5/2021).

Tak hanya itu saja, kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimum Polda Sulsel pun menjelaskan kronologi tindakan tak senonoh terhadap korban terjadi pada Minggu (23/5) lalu. Sebelum menyetubuhi korban seorang pelaku RL terlebih dahulu mengkonsumsi sabu dan dilihat oleh pelaku lainnya.

“Usai hisap sabu, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Sementara satu pelaku lainnya, menyetubuhi korban di sebuah penginapan sehari setelahnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Lutim, Ajun Komisaris Besar Polisi Indratmoko menambahkan, kedua pelaku kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Hingga akhirnya, dua pemuda tersebut pun terancam dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page