Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Pemerintah Masih Kejar Debitur
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Pemerintah menutup salah satu bab panjang penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia telah dilunasi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia atas penerbitan obligasi untuk menangani krisis keuangan lebih dari dua dekade lalu.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut dia, utang tersebut selama ini tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026.
Pelunasan terakhir itu menggunakan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari surplus Bank Indonesia. Suahasil menjelaskan surplus bank sentral, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP.
Pemerintah kemudian menggunakan penerimaan tersebut untuk membayar kewajiban yang muncul dari penerbitan obligasi dalam penanganan krisis 1997-1998.
Namun, lunasnya utang pemerintah kepada Bank Indonesia tidak berarti perkara BLBI ikut berakhir. Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur yang memiliki kewajiban kepada negara.
Suahasil mengatakan pemerintah akan terus menagih kewajiban tersebut. Hak tagih itu berasal dari kewajiban debitur bank yang pernah menerima BLBI atau bank yang direkapitalisasi dan kemudian diambil alih pemerintah.
“Pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” ujar dia.
Dengan demikian, pelunasan Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia dan penagihan aset atau kewajiban BLBI menjadi dua perkara yang berbeda. Pemerintah telah menyelesaikan kewajiban di satu sisi, sementara proses penagihan terhadap pihak yang masih memiliki utang kepada negara tetap berjalan.
Suahasil mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Ia menyebut pelunasan obligasi BLBI menjadi bagian dari catatan sejarah pengelolaan ekonomi Indonesia setelah krisis 1997-1998.
“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia,” kata Suahasil.
Dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan kewajiban atas obligasi BLBI kepada Bank Indonesia telah selesai. Bab utang pemerintah kepada bank sentral ditutup, tetapi penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI belum berhenti.























