Viral di Medsos, Bocil di Sumbar Diduga Telah Disiksa Oleh Nenek dan Tantenya Sendiri

Bocil di Sumbar Diduga Telah Disiksa Oleh Nenek dan Tantenya Sendiri (gambar: Screenshoot Instagram @nyonya_gossip)

bukabaca.id, Sumatera Barat – Seorang anak perempuann di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) berusia 7 tahun diduga disiksa oleh nenek dan tante. Kabar penganiayaan ini viral di media sosial.

Kabar itu diunggah pertama kali oleh Guntur Abdurrahman di Facebook. Kemudian unggahnya itu dibagikan ulang oleh akun Instagram @nyonya_gossip, Selasa (8/12/2020).

Anak perempuan itu bernama Zamira Kinara. Dia merupakan siswi yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar (SD).

Semenjak Zamira dan saudaranya ditinggal sang ayah di rumaah nenek kandung dan tante saudara kandung dari sang ayah keduanya mendaptkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Mereka tinggal serumah di Jl. Abdul Manan Sarojo, RT. 3, RW. 01 Kelurahan Campago Guguk Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Tiap hari Zamirah dan saudaranya dikabarkan dipukuli oleh sang nenek dan tante. Peristiwa terungkap seteleh keduanya cerita ke rekannya. Akhiranya diketahui ketua RT setempat.

Kemudian warga melaporkan kejadian yang menimpah Zamirah dan saudarnya kepolisi. Singkat, dari hasil pemeriksaan visum, ditemukan sejumlah bekas pukulan di tubuh korban bahkan satu tulang rusuk korban patah.

“Dari hasil visum ditemukan luka cambukan, sayatan pisau dan satu tulang rusuk patah, korban saat ini masih trauma dan takut bertemu orang-orang,” kata Guntur dalam keterangan postingan gambar yang memperlihatkan kondisi korban.

Dari hasil visum pada 1 Desember, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Demikian disampaikan Guntur yang pernah bergabung dengan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar dikutip dari Inews.

Sebelumnya dalam postingan Guntur Abdurrahman meminta aparat kepolisian agar pelaku segara diamankan, berikut postingan lengkap Guntur di akun Facebooknya.

“Pak Polisi tolong saya pak, segera amankan nenek dan tente yg menyiksa saya, saya takut dan tidak tahan selalu disiksa setiap hari. Zamira Kinara, seorang anak perempuan yg manis berusia 7 tahun masih kelas 1 SD yg menerangkan hari-harinya disiksa oleh nenek kandung (ibu ayahnya) dan tantenya (kakak ayahnya). Peristiwa naas menimpa Zamira dan saudaranya sejak dititip tinggal ayahnya di rumah nenek di Jalan Abdul Manan Sarojo, RT 3 RW 01 Kel. Campago Guguk Bulek, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada bulan Juni lalu,” tulis Guntur.

Saat ini korban tinggal dan dirawat oleh seorang warga yg prihatin dengan keadaannya sedangkan saudaranya tinggal bersama warga lainnya yg peduli kondisi anak anak tidak berdosa ini.

Penting, Pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Karena perbuatan dilakukan berulang-ulang, maka dapat diperberat berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) KUHP, yaitu ancaman Pidana maximum (5 tahun) dapat ditambah 1/3, sehingga Pelaku dapat dituntut maximum 7 tahun kurungan penjara, sehingga dalam proses penyidikan pelaku dapat dikenakan upaya paksa (penangkapan dan penahanan).(Dev/Dev)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page