Waduh! Sejumlah Media Sosial Terancam Diblokir Kominfo, Berikut Alasannya

bukabaca.id, Jakarta – Sejumlah media sosial terancam diblokir oleh pihak Kominfo. Hal ini sesuai dengan aturan Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang memungkinkan sejumlah aplikasi lain akan kena blokir di Indonesia.

Pasalnya dalam aturan tersebut salah satunya mengenai tiap PSE harus mendaftarkan ke Kementerian Kominfo untuk mendapatkan sertifikat. Jika tidak ada ancaman pemblokiran pada penyelenggara tersebut.

Pendaftaran itu bersifat wajib pada PSE yang beroperasi Indonesia yakni memberikan layanan atau digunakan di tanah air. Walaupun platform itu didirikan atau domisili tetap di negara lain.

Terkait hal tersebut tercantum langsung di dalam pasal 4 ayat (1), berikut isinya:

Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:
a. Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
b. melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
c. Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi PSE yang tak patuh. Salah satunya tertulis di Pasal 7 ayat (2a) yakni bila PSE lingkungan privat tidak melakukan pendaftaran maka ada pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Menteri memberikan sanksi administratif berula Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (Acces Blocking),” bunyi pasal 7 ayat 2a.

Dalam pasal 47, disebutkan PSE harus melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Dalam aturan ini diundangkan pada 24 November 2021 lalu.

Artinya jika enam bulan dari waktu tersebut, maka pendaftaran dilakukan hingga hari Senin, 24 Mei 2021 lalu. Pada 25 Mei 2021, bagi yang belum mendaftar akan diblokir.

Dilansir dari situs CNBC Indonesia, yang telah mencari nama-nama platform terkenal dalam laman pse.kominfo.go.id. Di sana terdapat kolom SE Terdaftar dan SE Lama. Dalam SE Terdaftar nama Clubhouse tidak ada.

Begitupun saat melakukan pencarian nama lain seperti Facebook dan Twitter. Namun, di dalam SE Terdaftar, hingga Senin (24/5/2021) sekitar pukul 06.27 WIB tercatat ada 1.052 entries.

Begitu pula pada kolom SE Lama, nama seperti Facebook, Tiktok, dan Twitter tidak ada, namun menemukan nama www.google.com dalam kolom ini. Tercatat di dalam kolom ini terdapat 307 PSE. (*)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page