Kasus Mahasiswi Digilir Pria, Polisi Pastikan SN Tidak Terlibat, Korban Akan Ajukan Bukti
bukabaca.id, Makassar – Polisi telah memastikan bahwa wanita berinisial SN (21) tak terlibat dalam kasus pemerkosaan mahasiswi EA (23) yang telah diperkosa secara bergilir oleh beberapa pria di Kota Makassar. Korban EA melalui pengacaranya yang di LBH akan kembali mengajukan bukti keterlibatan wanita SN kepada polisi.
“Jadi kan dari korban memang menyampaikan, bahwa keterlibatan SN pada saat malam itu memang besar, itu dari yang dia ketahui,” ujar pengacara korban dari LBH Makassar, Rezky Pratiwi, dilansir dari detikNews, Jumat (30/10/2020).
Rezky, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, mengatakan bahwa tim pengacara akan terus mendorong polisi mengungkap keterlibatan wanita SN dalam kasus pemerkosaan ini. Rezky mengatakan pihaknya sudah memiliki bukti kuat bahwa SN telah terlibat.
“Dari kami ada bukti-bukti yang bisa kami ajukan, ini yang dikoordinasikan ke penyidik tentang bukti-bukti itu,” lanjutnya.
Bukti tambahan yang telah didapatkan itu akan diharapkan bisa menguatkan bahwa SN telah terlibat. Korban juga berharap polisi dapat menetapkan bahwa SN beserta terduga lainnya dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pemerkosaan ini telah dibawa dan dilimpahkan kekejaksaan dengan 3 orang tersangka lainnya.
“Jadi tidak hanya yang 3, tapi itu tadi (ada tersangka tambahan), SN dan kemungkinan ada tersangka yang lain,” tuturnya.
Rezky juga menegaskan bahwa pengacara korban akan terus mengawal dan mendorong polisi agar segera mengungkapkan keterlibatan wanita SN dalam kasus pemerkosaan EA dengan sejumlah pria.
“Kami juga akan membantu pihak korban dalam mengajukan bukti yang bisa diajukan sekiranya ada tersangka lain,” tegasnya.
Wanita berinisial SN kini menjadi sorotan dalam kasus ini atas sejumlah dugaan yang menunjukkan keterlibatannya pada saat korban digilir oleh sejumlah pria di hotel.
Beberapa di antaranya, korban juga menyebut SN sebagai salah satu pelaku. Sebab SN juga telah terekam kamera CCTV dan terlihat memapah korban yang tengah mabuk ke dalam kamar tempat pemerkosaan terjadi, kekasih SN juga telah memesan hotel, hingga pengakuan dengan salah satu tersangka jika dia ditawari untuk memperkosa wanita SN.
Namun, polisi juga tidak serta-merta langsung menetapkan SN sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan kembali terhadap SN, polisi baru bisa menegaskan bahwa SN tak terlibat kasus pemerkosaan ini.
“Kita tak melakukan menetapkan tersangka lagi karena belum cukup bukti,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman saat ditemui dikantornya, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (5/10) lalu.
Terkait pernyataan dari tersangka dengan inisial MF yang mengaku ditawari oleh korban SN, dan rekaman CCTV juag memperlihatkan saat SN mengajak dan menggiring korban ke dalam sebuah kamar hotel, Iqbal juga menyebut bahwa alat bukti dari fakta tersebut tidaklah kuat untuk bisa menjerat SN dalam kasus ini.
“Pernyataan itu ada tapi belum cukup bukti. Iya (termasuk rekaman CCTV),” beber Iqbal.(Ainun Muhammad)
























