Kasus Anak di Bantaeng Mandek, Harapan pada Kapolres Baru

Ilustrasi (foto/pinterex).

BUKABACA.co.id, BANTAENG – Penanganan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Bantaeng berjalan tersendat. Laporan yang masuk ke Polres Bantaeng sejak 23 Juli 2026 belum berujung pada penangkapan terlapor. Hingga awal Agustus, perkara itu seperti berputar di tempat.

Korban berinisial J.R. menyebut peristiwa terjadi pada Selasa malam, 21 Juli 2026, sekitara pukul 23.00 Wita. Saat itu, ia bersama dua rekannya didatangi seorang pria berinisial A. Tanpa penjelasan yang jelas, pria tersebut diduga melakukan penganiayaan.

Keluarga korban kemudian melapor dua hari berselang. Mereka berharap aparat bergerak cepat, mengusut tuntas perkara, dan membawa terlapor ke hadapan hukum. Namun harapan itu belum terjawab.

Belum diamankannya terlapor memantik tanda tanya. Keluarga menilai progres penanganan perkara minim. Di tengah situasi itu, pergantian pimpinan di Polres Bantaeng memunculkan harapan baru.

Noaf Rumau, orang tua korban yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PKS, meminta Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru memberi perhatian serius. “Kami menghormati proses hukum. Tapi korban adalah anak di bawah umur yang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Bagi Noaf, kecepatan dan profesionalisme aparat menjadi kunci membangun kepercayaan publik. Tanpa itu, hukum berisiko kehilangan wibawanya di mata masyarakat.

Desakan serupa datang dari Rusdi, aktivis di Bantaeng. Ia menilai momentum pergantian pimpinan seharusnya menjadi titik balik. “Penanganan perkara harus cepat, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat butuh kepastian,” katanya.

Rusdi juga mendorong penyidik mengintensifkan pencarian terhadap terlapor. Tanpa langkah konkret, kasus ini dikhawatirkan kian berlarut, sementara korban menunggu keadilan yang belum kunjung datang.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page