Bahtra: DPR Saja Masih Mengeluh Urus Tanah, Bagaimana Masyarakat?
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa harapan utama masyarakat terhadap pelayanan pertanahan adalah proses yang cepat, aman, transparan, dan memiliki kepastian waktu. Untuk itu, Bahtra mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola pelayanan agar memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana pelayanan pertanahan itu, apa pun bentuknya, apakah peralihan, pemecahan, dan yang lain-lain. Harapan publik, harapan masyarakat, yang pertama adalah pelayanannya bisa cepat,” ujar Bahtra dalam RDP dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, serta Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan pelayanan pertanahan yang cepat juga harus dibarengi dengan jaminan keamanan, transparansi, serta kepastian biaya dan waktu penyelesaian. Ia menilai hal itu sangat bergantung pada tata kelola yang diterapkan ATR/BPN.
“Teman-teman PPAT ini sangat tergantung kepada BPN. Mau cepat, mau aman, mau transparan soal pengurusannya, bahkan soal mahal atau murahnya, sebenarnya yang menentukan semuanya adalah BPN,” tandas Bahtra.
Lebih lanjut, Bahtra mengungkapkan Komisi II DPR RI masih menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan pertanahan, mulai dari ketidakjelasan tarif hingga tidak adanya kepastian waktu penyelesaian. Karena itu, ia meminta standar pelayanan yang telah ditetapkan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Pak Dirjen tadi sudah menjelaskan berapa hari untuk pemberkasan, berapa hari proses berikutnya, berapa hari untuk input. Begitu juga PPAT harus mampu menjelaskan kepada masyarakat bahwa sejak berkas diterima, berapa lama proses pengurusannya di BPN, sehingga betul-betul ada kepastian bagi masyarakat yang mengurus tanahnya,” terangnya.
Ia juga menyoroti bahwa keluhan terhadap pelayanan pertanahan tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga masih dirasakan oleh Anggota DPR RI. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan masih perlu terus ditingkatkan.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya masyarakat yang mengeluh. Anggota DPR pun mengalami hal yang sama ketika mengurus pertanahan. Bagaimana kita bisa mengatakan setiap RDP ada percepatan pelayanan publik, kalau yang mengeluh masih anggota DPR,” tuturnya.
Bahtra menilai, regulasi mengenai pelayanan pertanahan pada dasarnya sudah cukup banyak. Namun, yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian dalam implementasinya, baik terkait waktu penyelesaian, keamanan, transparansi, maupun tarif pelayanan. Menurutnya, apabila kepastian pelayanan tersebut dapat diwujudkan, maka keluhan masyarakat terhadap PPAT maupun BPN akan semakin berkurang dan tata kelola pelayanan pertanahan menjadi lebih baik.
Di akhir penyampaiannya, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara tersebut juga menekankan pentingnya memanfaatkan digitalisasi dalam pelayanan pertanahan agar pelayanan publik semakin akuntabel dan tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Sekarang kita berada di era digitalisasi. Kita tidak bisa lagi melakukan manipulasi. Hampir setiap hari kami mendapatkan video-video kiriman dari masyarakat. Tolong pelayanan publik ini terus diperbaiki agar citra pemerintah semakin baik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan,” pungkas Bahtra. (pun/rdn)























