News

Gamal Baleg DPR RI Beberkan Titik Rawan RUU Penyadapan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Gamal (foto/Sr/Andri).

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Gamal, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan, agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak privasi warga negara. Menurutnya, penyusunan regulasi penyadapan perlu memperhatikan aspek otorisasi, pengawasan, batas waktu, ruang lingkup kejahatan, nasib data hasil penyadapan, keabsahan alat bukti di pengadilan, hingga hak korban salah sadap.

“Ada lima poin yang saya highlight pada kesempatan yang mulia ini dan saya berharap mungkin bisa mendapatkan jawaban tertulis yang menjadi referensi kami dalam menyusun regulasi,” ujar Gamal dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI yang melakukan serap masukan RUU Penyadapan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (06/07/2026).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersbut mengatakan, poin pertama yang perlu diperjelas adalah otorisasi dan mekanisme check and balance dalam penyadapan. Menurut dia, pembentukan otoritas pengawas independen dapat menjadi salah satu opsi untuk memastikan kepatuhan teknologi dan administrasi seluruh lembaga penegak hukum.

“Pertama, terkait dengan otorisasi dan check and balance atau lapis pengawasan. Apakah menurut Bapak/Ibu perlu dibentuk otoritas pengawas independen?” ujarnya dalam forum yang turut dihadiri Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si tersebut.

Gamal menilai RUU Penyadapan harus memuat indikator objektif mengenai alasan seseorang dapat disadap. Hal itu penting untuk mencegah praktik penyadapan acak yang berpotensi melanggar hak warga negara. “Dalam konteks tersebut juga, bagaimana menguji ambang batas? Alasan menyadap data atau probable cause, artinya apa indikator objektif yang menyatakan seseorang terduga layak disadap?” jelasnya.

Menurut dia, batasan tersebut diperlukan agar penyadapan tidak digunakan untuk mencari-cari kesalahan atau menemukan perkara lain yang tidak menjadi dasar awal tindakan penyadapan. “Karena ini penting untuk menghindari yang namanya phising expedition, menyadap secara acak dengan harapan menemukan kejahatan lain yang tidak ditekankan di awal,” ucapnya.

Selain aspek otorisasi, Gamal menekankan pentingnya pengaturan mengenai batas waktu izin penyadapan. Ia menilai negara perlu menetapkan durasi yang tegas agar penyadapan tidak berubah menjadi pengintaian tanpa batas.

“Lalu kedua, terkait dengan ruang lingkup kejahatan dan batas waktu. Menurut saya kita perlu mulai bicara ketika izin penyadapan itu dikeluarkan, berapa lama izin itu diperbolehkan? Ini penting, misalkan regulasi diatur 30 hari (untuk menyadap seseorang), kenapa ini penting agar tidak mengakibatkan pengintaian tanpa akhir,” ujar Gamal.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penyadapan. Menurut dia, karena penyadapan menerobos ruang privasi warga negara, maka RUU perlu merumuskan batasan kejahatan secara proporsional.

“Karena kita akan menerobos ruang privasi warga negara. Apakah misalkan kita batasi (yang boleh disadap terkait kasus) korupsi, terorisme, narkotika, TPPO (tindak pidana perdagangan orang) atau ancaman (pidana) di atas 5 sampai 10 tahun, apakah orang yang misalkan mencuri ayam di kampung itu juga boleh disadap?” katanya.

Gamal kemudian menyoroti nasib data pihak ketiga yang ikut terekam dalam proses penyadapan. Ia mengatakan, penyadapan tidak hanya merekam objek yang disadap, tetapi juga berpotensi merekam komunikasi dengan keluarga, dokter, atau pihak lain yang tidak terkait perkara.

“Dalam penyadapan itu, ada proses interaksi, komunikasi terduga atau objek yang disadap dengan berbagai entitas atau stakeholder eksternal. Apakah kita sudah mulai berpikir dan meregulasi ya kedepan, bagaimana misalkan di situ ada keluarganya, ada dokternya, ada orang awam yang tidak tahu apa-apa, tapi akhirnya itu terekam dalam proses tersebut,” pungkasnya.

Karena itu, ia mendorong agar RUU Penyadapan mengatur mekanisme pembersihan data yang tidak relevan dengan perkara, termasuk data hasil penyadapan yang pada akhirnya tidak terbukti. “Misalkan kita perlu membuat regulasi dalam tempo berapa waktu tertentu, data-data yang tidak terkait dengan kasus itu harus dibersihkan,” kata Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur V tersebut.

Keempat, Gamal menambahkan, perkembangan teknologi juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Penyadapan. Ia menilai regulasi kerap tertinggal dari kemajuan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan buatan yang kini mampu meniru suara atau membuat deepfake dengan tingkat presisi tinggi.

“Dan bagaimana apakah instrumen teknologi kita sudah mampu membedakan mana suara (asli) dengan deepfake (AI) yang high precision dengan penyadapan yang memang original process,” ucapnya.

Pada poin terakhir, Gamal menyoroti hak korban salah sadap. Menurut dia, negara perlu mempertimbangkan mekanisme pemberitahuan resmi, pemulihan hak, serta rehabilitasi nama baik bagi warga negara yang disadap tetapi terbukti tidak bersalah. “Terakhir, terkait dengan hak korban salah sadap. Jadi, apakah ada kewajiban memberitahu target pasca penyadapan?” ujarnya.

Ia menilai pengaturan tersebut penting agar negara hadir ketika terjadi kebocoran, penyadapan yang tidak sesuai regulasi, atau dampak lain yang merugikan warga negara.

“Termasuk bagaimana mekanisme dan juga mungkin rehabilitasi nama baik terkait dengan pihak-pihak yang mungkin terdampak. Artinya, ketika ada retakan bocor, ketika ada penyadapan yang tidak sesuai regulasi, bagaimana negara hadir untuk memilihkan hak-hak warga negara tersebut,” tutupnya. (sr/rdn)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page