Fatwa Muhammadiyah: Rokok Bukan Sekadar Haram, Tapi Pembatal Puasa

Ilustrasi.

BUKABACA.co.id, MAKASSAR – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali menegaskan sikap keagamaannya terkait rokok. Merokok bukan hanya dipandang sebagai perbuatan haram, tetapi juga secara tegas dinilai membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan.

Dikutip BUKABACA.co.id dari muhammadiyah.or.id, ketegasan itu merujuk pada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Dalam fatwa tersebut, rokok dikategorikan sebagai perbuatan khabā’its perbuatan buruk yang dilarang syariat karena mengandung zat adiktif dan beracun serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Muhammadiyah mendasarkan pandangannya pada larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an, antara lain Q.S. al-Baqarah ayat 195 dan an-Nisā’ ayat 29. Rokok juga dinilai bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār tidak boleh membahayakan diri dan orang lain serta merusak tujuan utama syariat Islam (maqāṣid asy-syarī‘ah), khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl).

Dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, Rabu (11/2/2026), ditegaskan bahwa merokok termasuk salah satu perbuatan yang membatalkan puasa. Menurut Asep, secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka dalam hal ini mulut yang substansinya sampai ke dalam tubuh secara sengaja.

“Yang keenam yaitu merokok,” kata Asep saat menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa, selain makan, minum, dan hubungan suami istri.

Muhammadiyah, kata dia, memandang merokok setara dengan makan dan minum dalam konteks pembatal puasa.
Penegasan ini menunjukkan konsistensi sikap Muhammadiyah. Sesuatu yang telah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat, tidak mungkin dianggap netral dalam praktik ibadah, khususnya puasa Ramadan.

Muhammadiyah menilai bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum pengendalian diri dan penyucian jiwa, termasuk untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Dalam amar fatwanya, Muhammadiyah bahkan mewajibkan perokok untuk berupaya berhenti sesuai dengan kemampuannya.

Dengan demikian, merokok bukan hanya persoalan pelanggaran hukum agama, tetapi juga berdampak langsung pada keabsahan ibadah puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page