Harga Pertamax Naik, Pemerintah Berdalih Mekanisme Pasar
BUKABACA.co.id, JAKARTA – Kenaikan harga BBM jenis Pertamax kembali memantik perbincangan publik. Pemerintah, melalui narasi resminya, 12 Juni 2026, menegaskan bahwa penyesuaian harga bukanlah keputusan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari mekanisme pasar yang tak terelakkan.
Pertamax, sebagai bahan bakar non-subsidi, memang berada dalam skema harga yang mengikuti fluktuasi minyak dunia. Ketika harga minyak global merangkak naik sejak beberapa bulan terakhir, tekanan terhadap harga jual di dalam negeri pun ikut menguat. Di titik ini, ruang intervensi pemerintah menjadi terbatas.
Di sisi lain, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan menahan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Kebijakan ini menunjukkan adanya prioritas untuk melindungi kelompok pengguna utama, meski konsekuensinya adalah beban fiskal yang tidak kecil.
Namun demikian, klaim bahwa harga Pertamax di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara lain menjadi bagian dari argumentasi yang disampaikan. Perbandingan ini kerap digunakan untuk meredam kritik, meski tidak sepenuhnya menjawab persoalan daya beli masyarakat yang berbeda-beda di tiap negara.
Pada akhirnya, penyesuaian harga BBM bukan semata soal angka, tetapi juga soal kepercayaan publik. Transparansi dalam perhitungan dan konsistensi kebijakan menjadi kunci agar narasi yang dibangun pemerintah tidak berhenti sebagai sekadar pembenaran, melainkan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
























