News

Ketua DPRD Selayar Benarkan Pemberhentian Legislator PDIP

Gedung DPRD Kepulauan Selayar, Jalan Ahmad Yani, Benteng, Selayar.

BUKABACA.co.id, SELAYAR – Karier politik Awiluddin, S.H. berakhir mendadak. Legislator DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024–2029 itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung mengunci nasib hukumnya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 981/VI/2026 yang terbit pertengahan Juni lalu. Dalam dokumen tersebut, pemberhentian Awiluddin merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/Pid/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara yang menjeratnya telah bergulir sejak putusan Pengadilan Negeri Selayar pada 21 Oktober 2025. Upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar pada Desember tahun yang sama tak mengubah keadaan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menegaskan vonis bersalah, sekaligus menutup seluruh ruang pembelaan terkait kasus pemalsuan dokumen beberapa waktu lalu.

Proses administratif berjalan cepat setelah putusan tersebut. Ketua DPRD Kepulauan Selayar mengusulkan pemberhentian pada 18 Mei 2026. Dua hari kemudian, Bupati Kepulauan Selayar menyampaikan rekomendasi resmi kepada gubernur.

“Iya benar Sudah ada SK pemberhentian dari Gubernur Sulsel,” kata Ketua DPRD Selayar, H. Mappatunru.

Dalam keputusan itu, pemberhentian dinyatakan berlaku surut sejak 24 Februari 2026 tanggal putusan kasasi diketuk.

Tembusan keputusan dikirim ke sejumlah lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penyebutan partai dalam tembusan mengindikasikan afiliasi politik Awiluddin.

Dengan kosongnya satu kursi DPRD Selayar, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) segera bergulir. Komisi Pemilihan Umum dan internal partai akan menentukan pengganti antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page