Layanan Coretax DJP Dihentikan Sementara

Ilustrasi (foto/pajakcom).

BUKABACA.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan penghentian sementara seluruh layanan yang terhubung dengan sistem Coretax pada malam ini. Kebijakan tersebut dilakukan seiring agenda pemeliharaan sistem guna memperkuat kapasitas dan meningkatkan keandalan layanan perpajakan digital.

Dalam keterangan resminya, DJP menyampaikan bahwa selama proses pemeliharaan berlangsung, sistem Coretax beserta seluruh layanan terkait tidak dapat diakses oleh wajib pajak. Seluruh aktivitas yang memerlukan koneksi ke sistem inti tersebut akan dihentikan sementara waktu.

Pemeliharaan dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. DJP memastikan, setelah periode tersebut berakhir, layanan akan kembali beroperasi secara normal.

Meski layanan Coretax tidak dapat diakses, DJP menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa mengunjungi laman resmi www.pajak.go.id selama proses pemeliharaan. Sejumlah informasi umum tetap tersedia dan dapat diakses tanpa kendala.

Pengumuman ini disampaikan lebih awal agar wajib pajak dapat menyesuaikan aktivitasnya, khususnya yang berkaitan dengan layanan perpajakan berbasis digital. DJP berharap dampak penghentian layanan dapat diminimalkan.

Sebagai penutup, DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan DJP dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan yang aman, andal, dan modern. (alf)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page