Relawan SPPG Bontosikuyu Dipecat Lewat WhatsApp, Tanpa Teguran dan Klarifikasi
BUKABACA.co.id, SELAYAR – Di tengah ambisi besar pemerintah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu prioritas Presiden yang tak hanya menyasar pemenuhan gizi, tetapi juga membuka lapangan kerja seluas-luasnya riak persoalan justru muncul di tingkat pelaksana paling bawah.
Di Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat, Novi Handayani, diduga memberhentikan sejumlah relawan secara sepihak. Pemberhentian itu disebut-sebut dilakukan tanpa teguran tertulis, tanpa forum klarifikasi, bahkan tanpa tahapan evaluasi. Lebih jauh, keputusan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Seorang relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima pemberitahuan pemberhentian secara mendadak melalui aplikasi pesan singkat.
“Kami tidak pernah menerima surat teguran. Tidak ada pembinaan. Tiba-tiba diberhentikan lewat WhatsApp,” ujarnya kepada wartawan, pekan ini.
Tangkapan layar percakapan menunjukkan pesan pemberhentian disampaikan secara langsung, disertai pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan dalam operasional dapur SPPG per tanggal tertentu. Tidak tampak adanya rujukan pada berita acara pemeriksaan, surat peringatan, maupun mekanisme keberatan.
Padahal, dalam pedoman tugas Kepala SPPG di internal satuan, tercantum secara eksplisit bahwa pimpinan bertanggung jawab menciptakan suasana kerja kondusif, mengelola konflik tim, serta menjaga hubungan baik dengan perwakilan yayasan. Bahkan pada salah satu poin disebutkan bahwa Kepala SPPG tidak diperkenankan memberhentikan relawan secara sepihak tanpa mekanisme yang diatur.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan semata soal komunikasi yang buruk. Ia menyentuh aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap prosedur internal. Relawan, meski bukan pegawai tetap, adalah ujung tombak operasional dapur MBG.
Stabilitas tim menjadi kunci keberlanjutan layanan, terlebih program ini menyasar kelompok rentan dan menjadi simbol komitmen negara terhadap perbaikan gizi.
Sejumlah sumber internal menyebut pemberhentian dilakukan tanpa rapat evaluasi terbuka maupun pendampingan dari pihak yayasan. Situasi tersebut memicu keresahan di antara relawan lain. “Kami jadi merasa bekerja tanpa kepastian. Sewaktu-waktu bisa diberhentikan,” kata seorang relawan lain.
Ironisnya, program MBG digadang-gadang sebagai instrumen strategis pemerintah untuk memperluas kesempatan kerja, terutama di daerah. Namun di Bontosikuyu, alih-alih memperkuat partisipasi warga, justru muncul tudingan penyusutan relawan tanpa prosedur transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Novi Handayani belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang diajukan. Perwakilan yayasan yang menaungi operasional SPPG Bontosikuyu juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pemberhentian relawan serta ruang pengaduan yang tersedia.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar, siapa yang mengawasi pengelolaan SPPG di tingkat kecamatan? Apakah terdapat mekanisme kontrol dan evaluasi berkala dari tingkat kabupaten atau pusat? Dan bagaimana perlindungan bagi relawan yang merasa diperlakukan tidak adil? Program pemenuhan gizi adalah kepentingan publik.
Namun akuntabilitas pengelolaannya tak kalah penting dari kualitas makanan yang disajikan. Tanpa transparansi dan kepatuhan pada prosedur, yang tergerus bukan hanya semangat relawan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas negara.
























