Kontraktor RSU Pratama Bonerate Selayar Diancam Diblacklist

Ilustrasi (foto/harianriau).

bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Sebelum dilakukan pemutusan kontrak Pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU Pratama) Bonerate dengan Nomor Kontrak: 228/SPK/VII/2022/Dinkes bertanggal 20 Juli 2022, Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar sebelunnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada Direktur PT Sahabat Karya Sejati di Makassar Sulawesi Selatan.

Surat penyampaian pemutusan kontrak tersebut tertuang dengan nomor : 044.7/2059.a/SDK/XI/2022 bertanggal 9 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Andi Usman, S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, selain pemutusan kontrak, perusahaan PT Sahabat Karya Sejati juga akan diusulkan untuk diblacklist atau dimasukkan dalam daftar hitam.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, dr Husaini, didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ashap Taufik ketika ditemui diruang kerjanya dilantai II Kantor Dinas Kesehatan jalab KH Abd Kadir Kasim Parappa Bontoharu sekitar pukul 11.30 Wita, Jumat (09/12/2022) kepada awak media menjelaskan, proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum ity dianggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 senilai Rp 42.763.409.000.

“Kronologis permasalahannya sejak 28 September 2022 lalu, konsultan pengawas telah menyampaikan surat kepada PPK bahwa progres pekerjaan hingga minggu ke 10 hanya mampu merealisasikan 3,50 persen dan telah terjadi deviasi 5,05 persen,” ujarnya.

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page