Kontraktor RSU Pratama Bonerate Selayar Diancam Diblacklist

Ilustrasi (foto/harianriau).

“Bahkan malah semakin bertambah. Karena itu oleh PPK melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan pertimbangan masa kontrak sudah hampir berakhir yaitu pada 16 Desember dan sudah dapat dipastikan tidak akan mampu diselesaikan sampai akhir kontrak,” paparnya.

Jika tetap diberi kesempatan untuk melakukan pekerjaan hingga akhir kontrak maka akan lebih memperburuk keadaan sebab kerugian negara akan semakin membesar dan bangunan tidak akan bisa dimanfaatkan. Karena itu, Pemutusan kontrak sudah disampaikan secara langsung kepada penyedia dan akan disusul dengan surat pemberitahuan secara resmi. Kemudian dalam waktu maksimal 5 hari pasca pemutusan kontrak, pihak penyedia diminta untuk segera melakukan serah terima sesuai progres dan bobot pekerjaan.

Pekerjaan yang dilaksanakan akan dibayarkan sesuai ketentuan kontrak. Penyedia akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam. Uang muka yang diterima oleh penyedia akan diperhitungkan terhadap penagihan kemudian dilakukan proses pencairan jaminan serta disetor ke Kas Daerah Pemda Kepulauan Selayar. 

Dan terakhir pada 9 Nopember 2022, surat pemutusan kontrak dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui PPK, Andi Usman dan disampaikan kepada PT Sahabat Karya Sejati dengan nomor : 044.7/2061/SDK/XI/2022.” dr H Husaini menjelaskan.

Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, Tahrir yang hendak dikonfirmasi terakhir via selulernya, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 14.42 Wita siang tadiĀ  tidak berhasil. WhatsAppnya sedang off sedangkan telfonnya aktif namun tidak memberikan respon. (MDY)

Girl in a jacket

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup

You cannot copy content of this page